Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 11:44 WITA

KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas


 KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan negara pada Rabu, 17 September 2025. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Dalam agenda kali ini, ada sebanyak 40 objek yang akan dilepas ke publik.

KPK menyampaikan, barang yang dilelang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, hingga berbagai jenis barang lain hasil rampasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Katalog objek lelang bisa diakses melalui situs resmi KPK (kpk.go.id), KPKNL (lelang.go.id), maupun dokumen PDF yang sudah tersedia secara online.

READ  Aksi #BubarkanDPR Warnai Depan Gedung DPR RI, BEM Unindra: DPR Gagal Jalankan Mandat Konstitusi

Jadwal & Ketentuan Lelang

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan ketentuan sebagai berikut:

Hari/Tanggal: Rabu, 17 September 2025

Hari/Tanggal Tambahan: Selasa, 23 September 2025 (oleh KPKNL Tangerang I)

Waktu Penawaran: Pukul 09.00 WIB (sesuai server aplikasi lelang)

Pelunasan: Maksimal 5 hari kerja setelah lelang

Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang (barang tidak bergerak) dan 3% (barang bergerak)

Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Adapun lokasi pelaksanaan lelang dibagi menjadi:

Barang bergerak: Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

READ  KPK Pelajari 11 Tuntutan Antikorupsi dari ICW, Libatkan Partisipasi Publik

Barang tidak bergerak: KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang I.

Cara Ikut Lelang Online

Bagi masyarakat yang berminat, KPK membuka jalur partisipasi secara online melalui situs lelang.go.id. Berikut mekanismenya:

1. Registrasi akun di situs lelang.go.id.

2. Pilih objek lelang dari daftar barang yang tersedia.

3. Setor uang jaminan sesuai ketentuan, paling lambat H-1 pelaksanaan lelang.

4. Ikuti proses lelang pada waktu yang ditentukan.

5. Lakukan pelunasan bila dinyatakan sebagai pemenang, lalu ambil barang sesuai prosedur.

READ  Ramai-Ramai UMKM Tinggalkan District Blok M Gara-Gara Sewa Kios Melonjak Tajam
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

KPK Ungkap Noel Akui Terima Setoran Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

10 September 2025 - 11:33 WITA

Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol

10 September 2025 - 11:06 WITA

DPR Dorong Penguatan Distribusi CBP untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan

10 September 2025 - 02:25 WITA

KPK Pelajari 11 Tuntutan Antikorupsi dari ICW, Libatkan Partisipasi Publik

10 September 2025 - 01:47 WITA

Baleg DPR dan Menkumham Bahas Evaluasi Prolegnas, RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2025

9 September 2025 - 18:55 WITA

Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi DPR, Minta RDPU soal Dugaan Kejanggalan Ijazah Jokowi–Gibran

9 September 2025 - 18:50 WITA

Trending di News