Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 11:44 WITA

KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas


 KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan negara pada Rabu, 17 September 2025. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Dalam agenda kali ini, ada sebanyak 40 objek yang akan dilepas ke publik.

KPK menyampaikan, barang yang dilelang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, hingga berbagai jenis barang lain hasil rampasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Katalog objek lelang bisa diakses melalui situs resmi KPK (kpk.go.id), KPKNL (lelang.go.id), maupun dokumen PDF yang sudah tersedia secara online.

READ  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Jadwal & Ketentuan Lelang

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan ketentuan sebagai berikut:

Hari/Tanggal: Rabu, 17 September 2025

Hari/Tanggal Tambahan: Selasa, 23 September 2025 (oleh KPKNL Tangerang I)

Waktu Penawaran: Pukul 09.00 WIB (sesuai server aplikasi lelang)

Pelunasan: Maksimal 5 hari kerja setelah lelang

Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang (barang tidak bergerak) dan 3% (barang bergerak)

Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Adapun lokasi pelaksanaan lelang dibagi menjadi:

Barang bergerak: Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

READ  5 Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji Tambahan 2024, Ini Kata Eks Menag

Barang tidak bergerak: KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang I.

Cara Ikut Lelang Online

Bagi masyarakat yang berminat, KPK membuka jalur partisipasi secara online melalui situs lelang.go.id. Berikut mekanismenya:

1. Registrasi akun di situs lelang.go.id.

2. Pilih objek lelang dari daftar barang yang tersedia.

3. Setor uang jaminan sesuai ketentuan, paling lambat H-1 pelaksanaan lelang.

4. Ikuti proses lelang pada waktu yang ditentukan.

5. Lakukan pelunasan bila dinyatakan sebagai pemenang, lalu ambil barang sesuai prosedur.

READ  Safari Ramadhan Nasional, Tenaga Ahli Menag RI Tekankan Layanan Keagamaan Berdampak Nyata
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News