Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 10:58 WITA

KPK: Hampir 400 Travel Diduga Setor ke Oknum Kemenag untuk Kuota Haji Khusus


 KPK: Hampir 400 Travel Diduga Setor ke Oknum Kemenag untuk Kuota Haji Khusus Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan setoran dari hampir 400 biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait alokasi kuota haji khusus tahun 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan jumlah setoran yang diberikan tiap travel berbeda-beda, bergantung pada jumlah kuota yang diterima.

“Ya itu hampir 400 travel [yang menerima kuota haji khusus]. Kita harus betul-betul firm dari masing-masing, dan ini beda-beda. Masing-masing travel menjual kuotanya dengan nilai yang berbeda,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (18/9) malam.

Menurut Asep, pembagian kuota haji khusus sebanyak 10 ribu tidak dilakukan merata. Ada travel yang hanya mendapat 10 kuota, sementara yang lain bisa memperoleh hingga ratusan. Nilai jual per kuota pun bervariasi, antara USD 2.600 hingga USD 7.000.

READ  KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, Negara Rugi Rp 254 Miliar

“Kuota itu sebetulnya diberikan kepada negara, bukan untuk travel atau perorangan. Maka, kami sedang fokus menelusuri berapa uang yang masuk dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari fasilitas negara ini,” jelas Asep.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata menjadi haji reguler dan haji khusus, sebagaimana tertuang dalam SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

READ  KPK Periksa Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Terkait Kasus Gratifikasi Kutai Kartanegara

KPK menduga pembagian itu membuka ruang praktik jual beli kuota. Travel haji melalui asosiasi diduga menyetor uang ke oknum Kemenag, bahkan hingga ke pucuk pimpinan. Dari hitungan sementara, kerugian negara akibat pengalihan kuota reguler ke kuota khusus mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Langkah Hukum

Dalam penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, hingga kediaman ASN Ditjen PHU. Terbaru, penyidik menyita dua rumah senilai Rp 6,5 miliar di Jakarta Selatan yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji.

READ  Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe: Penetapan Tersangka oleh KPK Sah Secara Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. “Kami mendukung upaya penegak hukum untuk mengungkap perkara ini secara transparan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News