Menu

Mode Gelap

News · 22 Sep 2025 18:36 WITA

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Jatim


 KPK Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Jatim Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Lima saksi tersebut adalah Safri Nur Asfitri, Puspa Hanitri, Ari Hadiyanto, Yudi Suharsono, dan Erlangga Dwi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Kediri, Senin (22/9/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kediri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran kelima saksi maupun materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dalam agenda hari ini.

READ  Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

21 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Modus yang terungkap sejauh ini yakni adanya proses pembentukan pokmas fiktif agar dapat menerima aliran dana hibah dari APBD. Setelah dana dicairkan, para tersangka diduga menerima komitmen fee dari pihak-pihak terkait.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas seluruh pihak yang terjerat.

READ  KPK Ingatkan Direksi BUMN Asal WNA Wajib Laporkan Harta Kekayaan (LHKPN)

Pokmas Diduga Hanya Jadi Penampung Dana

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami proses pembentukan pokmas penerima hibah. Salah satu temuan KPK adalah adanya penggunaan rekening yang sama pada beberapa pokmas, yang menimbulkan dugaan tidak layaknya kelompok tersebut menerima hibah.

“Dengan adanya temuan tersebut, penyidik masih mengusut soal layak atau tidaknya pokmas-pokmas di Jawa Timur atas penerimaan dana hibah untuk menjalani program,” jelas Budi.

Ia menambahkan, terdapat indikasi bahwa sejumlah pokmas hanya dijadikan sebagai penampung dana tanpa benar-benar menjalankan program yang seharusnya. Oleh karena itu, pemeriksaan saksi-saksi tambahan masih akan terus dilakukan untuk memperkuat bukti.

READ  Calon LC Asal Lampung Tewas Dianiaya di Batam, Pemilik Agensi MK Manajemen Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News