Menu

Mode Gelap

News · 22 Sep 2025 18:36 WITA

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Jatim


 KPK Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Jatim Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Lima saksi tersebut adalah Safri Nur Asfitri, Puspa Hanitri, Ari Hadiyanto, Yudi Suharsono, dan Erlangga Dwi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Kediri, Senin (22/9/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kediri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran kelima saksi maupun materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dalam agenda hari ini.

READ  Syaharuddin Alrif Gaungkan Legasi Hijau NasDem Lewat Rakernas di Makassar

21 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Modus yang terungkap sejauh ini yakni adanya proses pembentukan pokmas fiktif agar dapat menerima aliran dana hibah dari APBD. Setelah dana dicairkan, para tersangka diduga menerima komitmen fee dari pihak-pihak terkait.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas seluruh pihak yang terjerat.

READ  KPK Dalami Motif Dana CSR Bank Indonesia Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR

Pokmas Diduga Hanya Jadi Penampung Dana

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami proses pembentukan pokmas penerima hibah. Salah satu temuan KPK adalah adanya penggunaan rekening yang sama pada beberapa pokmas, yang menimbulkan dugaan tidak layaknya kelompok tersebut menerima hibah.

“Dengan adanya temuan tersebut, penyidik masih mengusut soal layak atau tidaknya pokmas-pokmas di Jawa Timur atas penerimaan dana hibah untuk menjalani program,” jelas Budi.

Ia menambahkan, terdapat indikasi bahwa sejumlah pokmas hanya dijadikan sebagai penampung dana tanpa benar-benar menjalankan program yang seharusnya. Oleh karena itu, pemeriksaan saksi-saksi tambahan masih akan terus dilakukan untuk memperkuat bukti.

READ  KPK Tegaskan Integritas dan Etika sebagai Fondasi Pemberantasan Korupsi
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News