Menu

Mode Gelap

News · 6 Agu 2025 02:52 WITA

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024


 KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Perbesar

SOALINDONESIA—JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8) besok. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.

“Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (6/8).

Budi menegaskan, keterangan dari Yaqut sangat dibutuhkan untuk mendalami perkara ini. KPK pun berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.

“Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” lanjutnya.

READ  Menag Gagas Lembaga Khusus Kelola Dana Umat Rp500 Triliun

Meski begitu, Budi belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami dalam pertemuan besok.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari pejabat internal Kementerian Agama hingga penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Lembaga antirasuah menyatakan siap meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan jika alat bukti sudah mencukupi.

“Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan penyelidikan ini berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024. Dugaan korupsi muncul setelah Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Arab Saudi, usai kunjungan Presiden Joko Widodo.

READ  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kukuhkan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Nah itu aja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu,” jelas Fitroh kepada media, Kamis (10/7).

Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan seharusnya digunakan untuk jemaah reguler, namun diduga dialihkan untuk kepentingan haji khusus secara tidak sah.

“Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, kumparan telah berupaya menghubungi Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai tanggapannya. Namun, belum ada respons dari yang bersangkutan.

READ  Persiapan Haji 2026: DPR dan Pemerintah Bahas RUU Haji, BP Haji Tunggu Dasar Hukum

Sebagai informasi, dalam tahap penyelidikan kasus ini, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah tokoh, termasuk ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa (8/7).

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan berlangsung.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal