SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Rabu (3/9/2025).
Ilham tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.48 WIB. Kepada wartawan, ia menyatakan kehadirannya sebagai saksi.
“Ini sebagai saksi, ya, saksi untuk [perkara] BJB, itu saja yang saya tahu. Sebagai warga negara yang baik kita tentunya kalau dipanggil harus hadir,” ujar Ilham sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Salah satu yang ingin didalami KPK adalah keterkaitan Ilham dengan mobil Mercedes Benz yang disebut pernah dimiliki mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mobil tersebut diketahui masih atas nama almarhum BJ Habibie.
Ilham menegaskan bahwa mobil itu merupakan warisan ayahnya. “Spekulasi, saya tidak tahu. Kita lihat nanti. Iya memang itu kan warisan,” jelasnya. Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah mobil itu dijual kepada Ridwan Kamil, Ilham menunda menjawab. “Saya akan jawab nanti gimana? Karena saya mau registrasi dulu. Tapi nanti kita bicara lagi,” katanya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa mobil Mercy yang disita dari Ridwan Kamil masih tercatat atas nama BJ Habibie.
“STNK-nya masih STNK atas nama papanya (BJ Habibie). Nah, yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK),” kata Asep, Selasa (26/8).
Ilham semestinya diperiksa pada Jumat (22/8) lalu, namun berhalangan hadir karena sedang ada agenda di Malaysia.
Kasus Iklan BJB
Dalam kasus korupsi pengadaan iklan BJB periode 2021–2023 ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi (Direktur Utama BJB)
Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB)
Ikin Asikin Dulmanan (pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
Suhendrik (pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
R. Sophan Jaya Kusuma (pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama)
Dari total anggaran sekitar Rp 300 miliar, KPK menduga hanya Rp 100 miliar benar-benar dipakai untuk penayangan iklan. Sisanya, sekitar Rp 222 miliar, diduga fiktif dan dialirkan untuk kebutuhan dana non-bujeter pihak BJB.
KPK masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk siapa penggagas dana non-bujeter dan bagaimana peruntukannya. Untuk mengusut kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB.
Kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri, namun hingga kini belum ada yang ditahan.