SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan sejumlah pejabat lainnya.
Ketiganya kini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ya, hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan barang buktinya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Budi menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini menandakan bahwa penyidikan terhadap para tersangka telah tuntas, dan tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan agar kasus segera masuk ke tahap persidangan.
Tiga Pejabat Dilimpahkan ke Jaksa
Dalam pelimpahan hari ini, KPK menyerahkan tiga tersangka utama, yakni:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara;
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara;
3. Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara.
“Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya,” jelas Budi.
Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga telah menetapkan dua pihak swasta sebagai pemberi suap, yaitu M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
Keduanya sudah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus Bermula dari OTT di Mandailing Natal
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan enam orang dan barang bukti uang tunai Rp 231 juta, yang disebut merupakan bagian dari total suap senilai Rp 2 miliar.
OTT tersebut terkait dua proyek besar, yakni:
Proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan
Proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut,
dengan nilai total proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
Menurut penyidik, Akhirun dan Rayhan memberikan suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto agar perusahaannya memenangkan lelang proyek infrastruktur tersebut.
“Para pejabat ini diduga melakukan pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan milik para pemberi suap ditetapkan sebagai pemenang proyek,” ungkap sumber di internal KPK.
Pasal yang Dikenakan
Dalam perkara ini, ketiga pejabat penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua pemberi suap, yakni Akhirun dan Rayhan, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
KPK: Komitmen Awasi Proyek Infrastruktur Daerah
Budi Prasetyo menegaskan, KPK akan terus memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di daerah, khususnya yang menggunakan anggaran besar dari pemerintah pusat.
“KPK berkomitmen memastikan seluruh proyek pembangunan daerah berjalan transparan dan bebas dari praktik suap maupun pengaturan lelang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pejabat daerah dan rekanan swasta agar tidak mencoba-coba bermain dalam proyek pengadaan barang dan jasa, sebab seluruh aktivitas transaksi kini telah dimonitor secara elektronik melalui e-katalog nasional.
Dengan pelimpahan ini, berkas perkara Topan Ginting dkk dinyatakan lengkap (P21), dan persidangan perdana diperkirakan akan digelar pada awal November 2025 di Pengadilan Tipikor Medan.











