Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 23:13 WITA

KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Segera Disidang


 KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Segera Disidang Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan sejumlah pejabat lainnya.

Ketiganya kini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ya, hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan barang buktinya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Budi menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini menandakan bahwa penyidikan terhadap para tersangka telah tuntas, dan tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan agar kasus segera masuk ke tahap persidangan.

Tiga Pejabat Dilimpahkan ke Jaksa

Dalam pelimpahan hari ini, KPK menyerahkan tiga tersangka utama, yakni:

1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara;

READ  KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Dijual Rp100 Juta–Rp1 Miliar, Ada Dugaan Setoran ke Pejabat

2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara;

3. Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara.

“Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya,” jelas Budi.

Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga telah menetapkan dua pihak swasta sebagai pemberi suap, yaitu M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Keduanya sudah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus Bermula dari OTT di Mandailing Natal

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan enam orang dan barang bukti uang tunai Rp 231 juta, yang disebut merupakan bagian dari total suap senilai Rp 2 miliar.

READ  Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

OTT tersebut terkait dua proyek besar, yakni:

Proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan

Proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut,

dengan nilai total proyek mencapai Rp 231,8 miliar.

Menurut penyidik, Akhirun dan Rayhan memberikan suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto agar perusahaannya memenangkan lelang proyek infrastruktur tersebut.

“Para pejabat ini diduga melakukan pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan milik para pemberi suap ditetapkan sebagai pemenang proyek,” ungkap sumber di internal KPK.

Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara ini, ketiga pejabat penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua pemberi suap, yakni Akhirun dan Rayhan, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara

Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

KPK: Komitmen Awasi Proyek Infrastruktur Daerah

Budi Prasetyo menegaskan, KPK akan terus memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di daerah, khususnya yang menggunakan anggaran besar dari pemerintah pusat.

“KPK berkomitmen memastikan seluruh proyek pembangunan daerah berjalan transparan dan bebas dari praktik suap maupun pengaturan lelang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau pejabat daerah dan rekanan swasta agar tidak mencoba-coba bermain dalam proyek pengadaan barang dan jasa, sebab seluruh aktivitas transaksi kini telah dimonitor secara elektronik melalui e-katalog nasional.

Dengan pelimpahan ini, berkas perkara Topan Ginting dkk dinyatakan lengkap (P21), dan persidangan perdana diperkirakan akan digelar pada awal November 2025 di Pengadilan Tipikor Medan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News