Menu

Mode Gelap

News · 11 Sep 2025 00:20 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP


 KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), terkait dugaan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

“DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

READ  Pemprov Banten Dukung Perpanjangan MRT Jakarta Rute Kembangan–Balaraja

Kasus Suap IUP

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroe Ishak (AFI), sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang dihentikan lantaran ia meninggal dunia.

Selain itu, seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra (ROC) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (21/8/2025).

Peran Dayang Donna bermula saat ia diduga meminta sejumlah uang dari Rudy untuk pengurusan IUP enam perusahaan miliknya. Dayang kemudian menghubungi Amrullah (AMR), Kepala Dinas ESDM Kaltim, guna menanyakan proses perpanjangan izin tersebut.

READ  Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD

“Dayang menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC,” kata Asep.

Negosiasi sempat berlangsung melalui perantara bernama Sugeng. Awalnya, Dayang ditawari Rp 1,5 miliar, namun ia menolak dan menaikkan permintaan hingga Rp 3,5 miliar.

Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Rudy bertemu langsung dengan Dayang di sebuah hotel, di mana uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta diserahkan.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  KPK Ungkap Noel Akui Terima Setoran Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

11 September 2025 - 02:08 WITA

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan

10 September 2025 - 18:27 WITA

Helikopter PK-IWS Milik Maskapai Intan Angkasa Hilang Kontak, SAR Gabungan Gelar Pencarian

10 September 2025 - 18:23 WITA

Trending di Nasional