SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan adanya pihak yang mengaku bisa mengamankan kasus dengan iming-iming tertentu. Temuan ini muncul setelah KPK memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihak yang tengah diselidiki diduga terlibat dalam pengurusan perkara secara tidak sah. Penyelidikan ini dimulai setelah adanya informasi terkait dugaan pengurusan kasus yang dilakukan oleh seorang saksi dalam kasus pemerasan TKA tersebut.
“Salah satu yang didalami adalah terkait dengan dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud,” kata Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).
Saksi Bayu Widodo Sugiarto Diduga Terlibat
Saksi yang dimaksud dalam kasus ini adalah Bayu Widodo Sugiarto, seorang wartawan yang diduga turut menerima aliran dana terkait dengan kasus pemerasan tersebut. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK tengah mendalami lebih lanjut mengenai dugaan aliran uang dari pihak-pihak di Kemnaker kepada saksi yang bersangkutan.
“Didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari pihak-pihak Kemnaker kepada saksi dimaksud,” jelas Budi.
Kasus pemerasan ini sendiri berawal dari adanya praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang dilakukan oleh beberapa oknum di Kemnaker. Para pelaku diduga memanfaatkan posisi mereka untuk meminta sejumlah uang dari calon TKA dengan iming-iming kelancaran proses administrasi.
KPK Himbau Waspada Terhadap Modus Penipuan
Budi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk penipuan dengan dalih bisa mengurus atau “mengamankan” suatu perkara. Menurut Budi, KPK sering kali menemukan surat tugas palsu atau kartu identitas palsu yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menipu korban.
“KPK selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus-modus penipuan, modus-modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK ataupun dengan dalih bisa mengurus perkara di KPK,” ujar Budi.
Budi juga menjelaskan pentingnya melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap dokumen yang diberikan oleh pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus suatu perkara. Masyarakat diminta untuk mengecek keaslian dokumen melalui call center KPK di nomor 198.
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Kasus pemerasan calon TKA di Kementerian Ketenagakerjaan ini sudah memasuki tahap penyidikan yang lebih dalam. KPK sebelumnya telah menahan delapan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.
Tersangka-tersangka ini diduga telah mengumpulkan uang hingga mencapai Rp 53,7 miliar dari kegiatan pemerasan tersebut. Selain itu, uang yang diperoleh juga digunakan untuk membayar makan-makan pegawai di Kemnaker dan disebarkan ke sejumlah pegawai lain di Direktorat PPTKA.
Beberapa nama yang sudah ditahan dalam kasus ini antara lain:
1. Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker)
2. Haryanto (Direktur PPTKA)
3. Wisnu Pramono (Direktur PPTKA)
4. Devi Angraeni (Direktur PPTKA)
5. Gatot Widiartono (Koordinator Analisis PPTKA)
6. Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA)
7. Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA)
8. Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker)
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa uang dari pemerasan ini juga digunakan untuk membayar makan malam pegawai Direktorat PPTKA, dengan total sekitar Rp 8,94 miliar.
“Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ujar Budi Sokmo, Plh Direktur Penyidikan KPK.
Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana yang berat terkait tindak pidana korupsi dan pemerasan.
KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana dan dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemerasan ini.











