SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan barang rampasan negara senilai lebih dari Rp3,7 miliar kepada Mahkamah Agung (MA) dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Kantor MA, Jakarta, Selasa (30 September 2025). Penyerahan ini bukan sekadar simbolis, namun mencerminkan keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi yang berkelanjutan hingga tahap pemulihan aset.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, secara langsung menyerahkan dokumen penetapan status dan aset kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, disaksikan oleh jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian Keuangan.
Empat Aset Bernilai Rp3,7 Miliar Diserahkan
Aset yang diserahkan berupa empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di dua provinsi, yakni Jawa Timur dan Sumatera Selatan, dengan total nilai Rp3.737.483.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan di Jl. Murbei, Kel. Wates, Kec. Magersari, Kota Mojokerto
💰 Senilai Rp989.710.000
2. Tanah di Desa Randubango, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto
💰 Senilai Rp1.294.266.000
3. Tanah di Desa Seduri, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto
💰 Senilai Rp658.980.000
4. Tanah dan Bangunan di Jl. Vihara, Kel. Pasar III Muara Enim, Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan
💰 Senilai Rp794.527.000
Didasarkan Putusan Inkrah, Disalurkan melalui DJKN
Menurut Ibnu Basuki, proses perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selanjutnya, penyerahan dilakukan melalui mekanisme Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN.
“SK Menteri Keuangan telah keluar dan ditetapkan kepemilikannya kepada MA untuk dapat digunakan untuk kepentingan negara,” ujar Ibnu.
KPK berharap aset-aset tersebut bisa meningkatkan efektivitas dan integritas sistem peradilan, sejalan dengan mandat konstitusi.
“Ini bukan akhir proses, KPK akan tetap mengevaluasi penggunaan aset rampasan agar dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran,” tambahnya.
MA: Ini Bukan Seremoni, Tapi Amanat Strategis
Sekretaris MA, Sugiyanto, menyambut baik penyerahan aset ini. Menurutnya, penetapan status barang rampasan negara merupakan bentuk tertib administrasi dan akuntabilitas hukum yang sesuai dengan regulasi terbaru.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi memiliki makna strategis dan yuridis. Merupakan implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025,” tegas Sugiyanto.
Ia menyampaikan bahwa MA akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan layanan peradilan, di antaranya sebagai flat hakim atau rumah jabatan pimpinan pengadilan di daerah Mojokerto.
“Kami berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan serta memastikan setiap aset negara dikelola secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
DJKN: Efisiensi Anggaran Lewat Aset Rampasan
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, menilai penyerahan aset ini sebagai kontribusi nyata KPK dalam mendukung efisiensi anggaran negara.
“Dengan memanfaatkan barang rampasan, negara tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran baru untuk pembangunan fasilitas peradilan. Ini bentuk cost saving yang nyata,” ujar Dodok.
Pemulihan Aset: Wajah Lain dari Pemberantasan Korupsi
Sinergi antara KPK, MA, dan DJKN dalam penyerahan aset rampasan ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Langkah ini mencerminkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan negara.