SOALINDONESIA–JAKARTA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberi sinyal bahwa pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dapat diterapkan dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hal ini terkait dugaan perusakan garis pembatas KPK di area steril tempat kejadian perkara.
“Tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut termasuk siapa pelakunya, siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perusakan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Budi menegaskan bahwa tindakan merusak garis pembatas KPK di TKP dapat masuk kategori perintangan penyidikan.
“Ini akan terus didalami karena ini juga menjadi bagian upaya-upaya perintangan terhadap penyidikan yang KPK sedang lakukan. Untuk itu, KPK mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya di Pemerintah Provinsi Riau, agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan yang masih berlangsung,” tegas Budi.
Pemanggilan Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau
Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa tiga pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai saksi, yaitu Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan perusakan garis pembatas KPK yang menyegel rumdis Gubernur Riau.
Dalam pemeriksaan, ketiganya didalami mengenai maksud dan tujuan tindakan mereka serta dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid.
Kasus OTT Gubernur Riau
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025, yang menjaring 10 orang. Dari jumlah tersebut, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Wahid – Gubernur Riau
2. M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
3. Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur Riau
Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga menerima fee proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari pejabat dinas terkait. Total penyerahan yang tercatat pada Juni–November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp 7 miliar.
KPK juga menyita barang bukti berupa Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing, seperti USD dan poundsterling.
Para tersangka dijerat dengan pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











