Soalindonesia–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp400 juta usai menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, pada 18 Desember 2025. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Budi menjelaskan, uang yang disita penyidik terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura. Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen,” katanya.
Menurut Budi, penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu dilakukan dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Sehari berselang, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah. Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pasca-OTT, meski belum mengungkapkan identitas mereka secara rinci kepada publik.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran uang dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.











