Menu

Mode Gelap

News · 2 Okt 2025 17:32 WITA

KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN HPS dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Gas Senilai USD 15 Juta


 KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN HPS dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Gas Senilai USD 15 Juta Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka HPS, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan pihak swasta PT IAE pada Tahun Anggaran 2017–2021.

Penahanan terhadap HPS dilakukan pada Rabu (1/10/2025) dan akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025. HPS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Modus: Kesepakatan Bermasalah dan Fee Komitmen

Plt Juru Bicara KPK, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengkondisian kesepakatan jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Kesepakatan tersebut melibatkan HPS dan AS dengan skema kerja sama disertai opsi akuisisi serta metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

READ  KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry Terkait Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebagai bentuk komitmen atas kerja sama tersebut, AS kemudian memberikan uang senilai SGD 500.000 kepada HPS. Dari jumlah itu, HPS disebut memberikan USD 10.000 kepada YG, yang berperan sebagai narahubung antara HPS dan AS.

Perbuatan tersebut diduga kuat telah menyalahi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, mengakibatkan potensi kerugian negara, serta melanggar hukum dalam pengelolaan sektor energi strategis.

Perkembangan Perkara: Tiga Orang Telah Ditahan

Sebelum penahanan HPS, KPK telah lebih dahulu menahan dua tersangka lain dalam perkara yang sama pada 11 April 2025, yaitu:

DP, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019

ISW, Komisaris PT IAE periode 2006–2023

Ketiganya diduga bersama-sama menyusun dan menjalankan skema kerja sama yang merugikan keuangan negara, dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa analisis risiko yang memadai.

Pasal yang Disangkakan

READ  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Fondasi Bangsa yang Harus Dijaga

Atas perbuatannya, HPS disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK: Korupsi di Sektor Energi Harus Jadi Perhatian Serius

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan hanya upaya penegakan hukum, melainkan juga bentuk peringatan keras terhadap praktik korupsi di sektor energi, terutama dalam hal tata kelola dan tata niaga gas bumi.

“Korupsi di sektor energi sangat berbahaya karena dapat mengganggu rantai pasok, menurunkan kualitas layanan publik, dan mengancam hajat hidup orang banyak, mengingat gas adalah kebutuhan strategis nasional,” tegas KPK dalam pernyataannya.

READ  Uya Kuya Klarifikasi soal Kucing Peliharaan Terdampak Penjarahan di Rumahnya

KPK juga mengimbau seluruh BUMN dan entitas swasta di sektor energi untuk meningkatkan sistem pengawasan internal, serta mengedepankan prinsip good corporate governance dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.

Latar Belakang: PT PGN dan Perannya di Sektor Gas

PT PGN adalah anak usaha dari PT Pertamina (Persero) dan memiliki peran penting dalam distribusi serta penjualan gas bumi di Indonesia. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di perusahaan ini berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap BUMN strategis, serta menimbulkan efek domino dalam stabilitas sektor energi.

Penutup

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan korupsi yang dilakukan KPK di sektor energi dan BUMN. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal