Menu

Mode Gelap

News · 24 Nov 2025 18:25 WITA

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Bukan Rekayasa


 KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Bukan Rekayasa Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry bukan hasil rekayasa atau asumsi semata. Kepastian itu disampaikan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai adanya perbuatan melawan hukum dalam proses kerja sama akuisisi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar dan hampir mencapai kategori total loss.

KPK: Kerugian Didasarkan Perhitungan Objektif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa nilai kerugian negara yang tercantum dalam putusan bukan hasil pengempisan, manipulasi, atau tafsir subjektif.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari Ira Puspadewi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun,” ujar Budi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11/2025).

READ  Dua Mahasiswa Terbakar Saat Demo di Halaman DPRD Seram Bagian Timur

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan selisih antara harga transaksi dan nilai perusahaan yang diakuisisi, mencakup dampak finansial yang muncul sesaat maupun setelah akuisisi dilakukan.

“Nilai kerugian yang besar tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi,” jelas Budi.

Pengkondisian Penilaian Aset Diduga Disengaja

Menurut KPK, kerugian negara yang terjadi tidak lepas dari rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proses penilaian aset dan perusahaan. Budi menegaskan adanya pengkondisian atau manipulasi hasil valuasi yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas melakukan penilaian kapal dan valuasi perusahaan.

“Kerugian negara merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum, termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian KJPP. Pengkondisian kapal terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham atau perusahaan menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP,” ungkapnya.

READ  PSSI dan Kemenkumham Berkoordinasi Soal Hak Cipta Lagu di Laga Timnas

Penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) juga disebut disesuaikan dengan keinginan pihak direksi agar valuasi tampak lebih tinggi dari kondisi sebenarnya.

Kinerja Keuangan PT JN Justru Merosot Sebelum Akuisisi

KPK menilai Direksi ASDP mengabaikan aspek fundamental berupa kondisi keuangan PT JN. Berdasarkan temuan, sebelum akuisisi pada periode 2017–2021, PT JN justru menunjukkan tren keuangan yang memburuk.

“Kondisi kesehatan keuangan PT JN dalam periode sebelum diakusisi berada dalam tren menurun atau declining, dengan profitabilitas rendah dan rasio likuiditas yang semakin buruk. Hal ini tidak dijadikan pertimbangan Direksi ASDP dan tidak dievaluasi bersama konsultan due diligence,” kata Budi.

Potensi Kerugian Berlipat di Masa Depan

Budi menambahkan, dampak buruk dari akuisisi tersebut tidak hanya terjadi pada saat transaksi dilakukan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian lanjutan bagi negara.

READ  Gempa 4,3 Guncang Lebak Banten, Disusul Guncangan 6,8 di Tanimbar Maluku, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

“Sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih merugi dan masih memiliki kewajiban atau hutang yang harus dilunasi,” tegasnya.

KPK menilai bahwa keputusan bisnis yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian telah menempatkan perusahaan pelat merah tersebut pada risiko finansial jangka panjang.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP dinilai sarat kejanggalan. Akuisisi dilakukan pada saat kondisi keuangan PT JN melemah dan nilai aset tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan. KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan sejumlah pihak terkait dalam proses hukum, termasuk Direktur Utama PT ASDP saat itu, Ira Puspadewi.

Putusan PN Jakarta Pusat memperkuat temuan KPK bahwa akuisisi tersebut dilakukan dengan rekayasa penilaian dan keputusan yang tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya Ajak ASN Jaga Kerendahan Hati dan Silaturahmi sebagai Kunci Kesuksesan

30 November 2025 - 22:37 WITA

Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”

30 November 2025 - 22:10 WITA

Sejumlah Minimarket di Sibolga Dijarah, Polisi Tangkap 16 Pelaku

30 November 2025 - 22:00 WITA

Titiek Soeharto dan Didit Prabowo Tinjau Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Mengalir

30 November 2025 - 18:26 WITA

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Khusus PT IMIP Morowali

30 November 2025 - 18:16 WITA

Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

30 November 2025 - 17:59 WITA

Trending di News