SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek Command Center di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyeret nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke KPK dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp12,14 miliar. Dugaan penyimpangan itu disebut terkait dua proyek besar, yakni pembangunan Command Center dan renovasi Gedung A dan B Bawaslu.
“Terkait adanya informasi awal dugaan tindak pidana korupsi, tentu KPK akan melakukan telaah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Menurut Budi, pihaknya akan memeriksa validitas laporan serta menelaah apakah dugaan korupsi tersebut termasuk dalam kewenangan KPK.
“Kemudian nanti akan dipelajari dan dianalisis apakah itu termasuk kewenangan KPK atau tidak,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan laporan masyarakat di KPK bersifat tertutup, terutama pada tahap awal. Namun, sebagai bagian dari transparansi kelembagaan, setiap perkembangan akan tetap disampaikan kepada pelapor.
“Sehingga baik konfirmasi apakah KPK menerima atau tidak, kemudian bagaimana progresnya, hasilnya seperti apa, di tahapan pengaduan masyarakat ini kami belum bisa menyampaikan kepada publik,” ujar Budi.
Isi Laporan Gabdem ke KPK
Dalam laporannya, Gabdem menyebut ada dua proyek yang menjadi objek dugaan korupsi, yaitu proyek Command Center dan renovasi gedung A dan B Bawaslu. Berdasarkan dokumen yang mereka serahkan, kedua proyek itu disebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp12,14 miliar, sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gabdem merinci, proyek renovasi gedung A dan B Bawaslu senilai Rp715 miliar diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,14 miliar, sementara proyek Command Center senilai Rp339 miliar disebut berpotensi menyebabkan kerugian mencapai Rp11 miliar.
Menurut Gabdem, terdapat ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik proyek yang tercapai, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Rahmat Bagja Bantah Terlibat
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membantah keras tuduhan keterlibatannya. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan yang dijadikan dasar laporan telah diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hal-hal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut tidak benar. Data yang disampaikan juga tidak benar, dan masalah mengenai temuan sudah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui BPK,” ujar Bagja melalui pesan singkat kepada wartawan.
Bagja menilai laporan tersebut tidak berdasar dan menyebut pelapor menggunakan data yang sudah tidak relevan. Ia menegaskan Bawaslu tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.
Langkah Lanjutan KPK
KPK kini tengah melakukan telaah awal terhadap dokumen dan bukti yang diserahkan Gabdem. Hasil telaah tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan resmi.
“Hasil analisis itu nanti yang menjadi dasar apakah akan dilanjutkan atau tidak,” kata Budi menegaskan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan lembaga pengawas pemilu yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas demokrasi nasional.











