Menu

Mode Gelap

News · 17 Nov 2025 23:12 WITA

KPK Telusuri Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, Tiga Pramusaji Diperiksa


 KPK Telusuri Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, Tiga Pramusaji Diperiksa Perbesar

SOALINDONESIA–RIAU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan perusakan segel yang dipasang di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Segel tersebut sebelumnya terpasang sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat sang gubernur.

Untuk mendalami temuan tersebut, KPK memanggil tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas Gubernur Riau: Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada Kamis (17/11).

“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

READ  Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji ke KPK

Ketiga pramusaji itu tampak hadir menjalani pemeriksaan, namun belum memberikan keterangan kepada awak media terkait materi pemeriksaan.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Dugaan pemerasan yang menyeret nama Abdul Wahid terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka:

Gubernur Riau, Abdul Wahid

Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan

Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam

Ketiganya diduga memeras sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

READ  Ridwan Kamil Lanjutkan Laporan Polisi terhadap Lisa Mariana: Mediasi Gagal, Proses Hukum Jalan Terus

Fee 5 Persen dari Penambahan Anggaran

Menurut penyidik, ketiga tersangka meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR pada 2025. Anggaran dinas tersebut diketahui melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar—atau bertambah sekitar Rp 106 miliar.

Nominal fee 5 persen yang ditargetkan mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Realisasi pemberian fee tersebut berlangsung tiga kali dengan total setoran Rp 4,05 miliar. Pada setoran terakhir yang berlangsung pada November 2025, tim KPK melakukan penindakan hingga akhirnya menetapkan para pihak terkait sebagai tersangka.

READ  Warga Pati Galang Donasi Rp148 Juta untuk Demo ke KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka

Tersangka Sudah Ditahan

Saat ini, Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah ditahan oleh KPK. Ketiganya belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkara yang menjerat mereka.

Sementara itu, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan tambahan terkait dugaan perusakan segel di rumah dinas gubernur, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi lain guna mengungkap apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau atas dasar ketidaktahuan prosedur.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal