Menu

Mode Gelap

News · 17 Nov 2025 23:12 WITA

KPK Telusuri Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, Tiga Pramusaji Diperiksa


 KPK Telusuri Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, Tiga Pramusaji Diperiksa Perbesar

SOALINDONESIA–RIAU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan perusakan segel yang dipasang di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Segel tersebut sebelumnya terpasang sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat sang gubernur.

Untuk mendalami temuan tersebut, KPK memanggil tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas Gubernur Riau: Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada Kamis (17/11).

“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

READ  Korban Hilang Banjir dan Longsor di Sumut Bertambah Jadi 205 Orang

Ketiga pramusaji itu tampak hadir menjalani pemeriksaan, namun belum memberikan keterangan kepada awak media terkait materi pemeriksaan.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Dugaan pemerasan yang menyeret nama Abdul Wahid terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka:

Gubernur Riau, Abdul Wahid

Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan

Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam

Ketiganya diduga memeras sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

READ  KPK Tahan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

Fee 5 Persen dari Penambahan Anggaran

Menurut penyidik, ketiga tersangka meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR pada 2025. Anggaran dinas tersebut diketahui melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar—atau bertambah sekitar Rp 106 miliar.

Nominal fee 5 persen yang ditargetkan mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Realisasi pemberian fee tersebut berlangsung tiga kali dengan total setoran Rp 4,05 miliar. Pada setoran terakhir yang berlangsung pada November 2025, tim KPK melakukan penindakan hingga akhirnya menetapkan para pihak terkait sebagai tersangka.

READ  KPK Wajibkan Staf Khusus Pejabat Kementerian dan Lembaga Laporkan LHKPN Mulai 2026

Tersangka Sudah Ditahan

Saat ini, Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah ditahan oleh KPK. Ketiganya belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkara yang menjerat mereka.

Sementara itu, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan tambahan terkait dugaan perusakan segel di rumah dinas gubernur, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi lain guna mengungkap apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau atas dasar ketidaktahuan prosedur.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News