Menu

Mode Gelap

News · 22 Okt 2025 02:14 WITA

KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Travel Asal Yogyakarta Diperiksa


 KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Travel Asal Yogyakarta Diperiksa Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menelusuri kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak travel haji di Jawa Timur, kini penyidik lembaga antirasuah itu melanjutkan pemeriksaan di Yogyakarta.

“Jadi secara simultan, minggu sebelumnya itu kami memeriksa di Jawa Timur, Surabaya dan sekitarnya. Kemudian minggu ini juga di Yogyakarta, termasuk juga minggu kemarin, dan itu akan terus berlangsung,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (21/10).

Asep menegaskan, pemeriksaan kali ini turut melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara akurat potensi kerugian negara dalam perkara kuota haji.

“Nah, saat ini penyidik dan juga tim dari BPK sedang melakukan pemeriksaan secara bersama-sama setelah dari Jawa Timur kemudian ke Yogyakarta. Tujuannya agar bisa dilakukan perhitungan langsung di lapangan atau cek on the spot,” jelasnya.

Dalam proses penghitungan tersebut, KPK berperan dalam pengumpulan data dan keterangan, sementara BPK memimpin proses audit kerugian negara.

“Artinya kami melaksanakan pemeriksaan pencarian informasi dan keterangan juga melakukan penghitungan bersama-sama dengan tim audit dari BPK. Tentunya yang menghitung adalah tim audit dari BPK, kami support data-data dan lainnya,” tambah Asep.

READ  Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Menurut Asep, alasan pemeriksaan travel haji di daerah karena distribusi kuota haji khusus tambahan tidak hanya terpusat di Jakarta.

“Kuota khusus itu tersebar di berbagai wilayah, tidak hanya di Jakarta atau Jawa Barat. Karena itu, pemeriksaan dilakukan merata agar hasilnya objektif,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan di Yogyakarta hari ini, KPK memanggil enam saksi dari pihak travel haji, antara lain:

1. Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri

2. Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra

3. Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata

4. Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi

5. Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq

6. Gugi Harry Wahyudi, Manajer Operasional AMPHURI

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut seluruh saksi hadir kecuali Retno Anugerah.

“Saksi nomor lima tidak hadir karena ada keperluan lain, sementara saksi lainnya telah menjalani pemeriksaan,” kata Budi.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang diperoleh Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. KPK menduga, setelah informasi itu beredar, sejumlah asosiasi travel haji menghubungi pihak Kemenag untuk membicarakan pembagian kuota tambahan.

READ  Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Paparkan 5 Program Transformasi Nasional, Dorong Transmigrasi Modern dan Berbasis Ekonomi Rakyat

Dugaan sementara, terdapat upaya untuk menetapkan porsi haji khusus melebihi batas 8 persen dari total kuota nasional. Rapat yang digelar disebut menghasilkan kesepakatan agar tambahan kuota dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain pelanggaran aturan, KPK juga menemukan indikasi setoran uang dari sejumlah travel penerima kuota tambahan kepada oknum pejabat Kemenag. Nilainya bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya travel. Dana tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji, lalu diteruskan kepada pejabat Kemenag hingga tingkat pimpinan.

Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk memastikan jumlah pastinya, KPK kini bekerja sama dengan BPK melakukan audit mendalam.

Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri

READ  KPK Tangkap Bupati Ponorogo Lewat Operasi Tangkap Tangan, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni:

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

Bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, serta rumah ASN Kemenag di Depok yang diduga terkait kasus ini.

Terbaru, penyidik KPK menyita dua unit rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi kuota haji.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

“Pak Yaqut menghormati langkah penyidik KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan untuk kepentingan pembuktian,” kata Mellisa.

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi salah satu fokus utama KPK pada 2025 karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan nama baik penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di mata dunia. Pemeriksaan saksi dari berbagai daerah disebut akan terus berlanjut hingga seluruh jaringan yang terlibat terungkap.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional