Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 19:14 WITA

KPK Wanti-Wanti Pemerintahan Prabowo soal Rangkap Jabatan: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi


 KPK Wanti-Wanti Pemerintahan Prabowo soal Rangkap Jabatan: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait praktik pejabat yang merangkap jabatan. Lembaga antirasuah itu menilai rangkap jabatan rawan memicu konflik kepentingan yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan konflik kepentingan merupakan salah satu faktor utama penyalahgunaan wewenang. Karena itu, KPK kini tengah menyusun kajian khusus untuk mencegah masalah tersebut sejak dini sebelum berkembang menjadi perkara pidana.

“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di mana konflik kepentingan ini kan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9).

READ  LAN Dorong Regulasi Kuat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Industri Nasional Siap Dukung

Libatkan Banyak Lembaga

Budi menjelaskan, dalam penyusunan kajian tersebut KPK melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN), hingga aparat penegak hukum lainnya.

“Nah, dalam proses kajian ini KPK tentu melibatkan berbagai stakeholder terkait untuk memberikan pandangan dan masukannya terkait dengan bagaimana best practice yang sesuai dalam pengisian-pengisian jabatan,” ucapnya.

Masukan untuk Pemerintah

KPK berharap hasil kajian ini dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah, terutama dalam menyusun aturan pengisian jabatan agar lebih bersih dari kepentingan ganda.

READ  KPK: Hampir 400 Travel Diduga Setor ke Oknum Kemenag untuk Kuota Haji Khusus

“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran, masukan yang positif bagi pemerintah, bagaimana nanti kemudian mengatur atau menyusun regulasi terkait dengan pengisian jabatan,” tandas Budi.

KPK menekankan bahwa praktik rangkap jabatan bukan hanya soal pelanggaran aturan formal, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang sehat

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News