Menu

Mode Gelap

News · 15 Sep 2025 19:54 WITA

KPU Tetapkan Aturan Baru, Data Pribadi Capres-Cawapres Tidak Akan Dipublikasikan


 KPU Tetapkan Aturan Baru, Data Pribadi Capres-Cawapres Tidak Akan Dipublikasikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penegasan bahwa informasi data pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dirahasiakan dari publik.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan melindungi pihak tertentu, melainkan untuk menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang diatur untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya berkaitan dengan rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah, itu harus diminta langsung oleh yang bersangkutan atau berdasarkan keputusan pengadilan,” ujar Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

READ  Menteri Hukum Supratman Dorong Transparansi Pengumpulan Royalti Musik oleh LMKN

Landasan Hukum di UU Keterbukaan Informasi Publik

Keputusan KPU ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 17 huruf G dan H serta Pasal 18 huruf A ayat (2).

“Jadi bukan karena ada yang dilindungi. Ini berlaku untuk umum siapa pun, tidak ada hubungannya dengan kasus tertentu,” tegas Afif, menepis tudingan bahwa aturan ini terkait dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Afif, siapa pun tetap bisa meminta data ke KPU, namun ada dokumen yang memerlukan persetujuan pemilik data atau keputusan pengadilan. “Tidak di-keep. Anda boleh minta, tetapi ketika KPU harus memberikan ada prasyarat untuk data-data tertentu. Misalnya KTP itu ada NIK, itu kan tidak boleh disebar,” jelasnya.

READ  Anak Perempuan 4 Tahun Hilang di Taman Pakui Sayang Makassar, Polisi Telusuri Rekaman CCTV: Diduga Diculik Seorang Wanita

Data yang Tetap Terbuka untuk Publik

KPU menegaskan bahwa tidak semua dokumen capres-cawapres tertutup. Beberapa data penting tetap bisa diakses publik, seperti visi-misi serta daftar riwayat hidup pasangan calon.

“Kalau riwayat hidup enggak (dirahasiakan), kemarin juga langsung kami sampaikan, termasuk visi-misi calon. Jadi tidak semua data,” imbuh Afif.

KPU juga menegaskan bahwa mekanisme permintaan informasi tetap bisa dilakukan masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU, dengan tetap mengacu pada prosedur yang diatur undang-undang.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News