Menu

Mode Gelap

Entertainment · 25 Okt 2025 18:07 WITA

Kuasa Hukum Upayakan Nikita Mirzani Dihadirkan dalam Mediasi Gugatan Rp244 Miliar Lawan Reza Gladys


 Kuasa Hukum Upayakan Nikita Mirzani Dihadirkan dalam Mediasi Gugatan Rp244 Miliar Lawan Reza Gladys Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, tengah berupaya agar kliennya dapat dihadirkan secara langsung dalam proses mediasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan Nikita terhadap Reza Gladys dengan nilai mencapai Rp244 miliar.

Menurut Marulitua, kehadiran prinsipal atau pihak yang bersengketa secara langsung sangat penting dalam proses mediasi. Ia menegaskan, mediasi bukan hanya formalitas, melainkan ruang bagi para pihak untuk mencari solusi secara terbuka.

“(Memohon) untuk menghadirkan prinsipal, masing-masing pihak itu memang kewajiban dalam proses mediasi. Karena dalam mediasi yang mengambil keputusan itu adalah prinsipal, bukan kuasa hukum. Itu aturan yuridisnya,” ujar Marulitua Sianturi di PN Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025).

READ  Mako Brimob Depok Sempat Memanas, Massa Dibubarkan dengan Gas Air Mata

Marulitua menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan surat permohonan kepada majelis hakim agar Nikita Mirzani dapat dihadirkan dalam sesi mediasi. Saat ini, Nikita diketahui masih menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu karena statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena Nikita Mirzani dalam posisi sebagai terdakwa dalam tahanan, tentu kami perlu mengajukan permintaan persetujuan dari majelis hakim, apakah diizinkan atau tidak,” kata Marulitua.

Ia menambahkan, jika majelis hakim memberikan izin, kehadiran Nikita akan membantu proses mediasi berjalan lebih efektif, terutama dalam upaya mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

READ  Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Perselingkuhan, Ajukan Banding

Selain itu, kuasa hukum juga menilai bahwa kehadiran Reza Gladys sebagai pihak tergugat sama pentingnya dengan kehadiran Nikita.

“Iya, harus hadir (Reza Gladys). Karena ada konsekuensi hukumnya kalau prinsipal tidak hadir dalam proses mediasi,” tegas Marulitua.

Latar Belakang Gugatan

Perkara ini berawal dari adanya kesepakatan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys beserta suaminya, Attaubah Mufid, yang diduga dilanggar secara sepihak. Pelanggaran tersebut disebut menyebabkan kerugian besar bagi Nikita, baik secara materiil maupun immateriil.

Dalam berkas gugatan, nilai Rp244 miliar yang diminta Nikita Mirzani dibagi ke dalam tiga kategori kerugian utama: kerugian materiil, immateriil, serta potensi kehilangan keuntungan dari kesepakatan yang batal.

READ  Kejagung Sentil 12 Tokoh Antikorupsi Pengaju Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim: “Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa”

Hingga kini, pihak Reza Gladys belum memberikan tanggapan resmi terkait upaya menghadirkan kedua belah pihak dalam proses mediasi.

Sementara itu, proses persidangan perkara lain yang melibatkan Nikita — yakni dugaan pemerasan dan TPPU — juga masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang terakhir pada Kamis (23/10/2025), Nikita hadir secara langsung dan menyampaikan duplik terhadap dakwaan jaksa.

Mediasi perkara perdata ini dijadwalkan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah sengketa antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys dapat diselesaikan secara damai di luar putusan hakim.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News