Menu

Mode Gelap

News · 24 Sep 2025 15:39 WITA

Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, DPR: Pembahasan Baru Dimulai Tahun Depan


 Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, DPR: Pembahasan Baru Dimulai Tahun Depan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dipastikan belum akan dibahas dalam waktu dekat. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dilakukan pada tahun 2026.

“Belum (dibahas RUU Pemilu), tahun depan,” ujar Deddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).

Menurut Deddy, hingga saat ini RUU Pemilu masih dalam tahap awal penyusunan. Draft awalnya sedang disiapkan, namun belum masuk ke tahap pembahasan substansi atau pasal per pasal.

READ  Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan Massal

“Ya, mulai disiapkan draft-nya segala macam. Tapi tahun depan baru kita bahas secara detail,” jelasnya.

Bentuk RUU Pemilu Belum Final, Kodifikasi atau Omnibus Masih Dibahas

Menjawab pertanyaan soal bentuk RUU Pemilu—apakah akan disusun dalam bentuk RUU omnibus atau RUU kodifikasi—Deddy mengatakan keputusan tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara fraksi-fraksi dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Saya nggak bisa ngomong karena baru selesai di Baleg, pemantapan. Belum sampai ke keputusan modelnya seperti apa,” ujarnya.

Termasuk Prolegnas Prioritas 2025

Meski belum dibahas dalam waktu dekat, RUU Pemilu sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Hal ini berarti bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati urgensi revisi UU tersebut, namun waktu pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan naskah akademik dan rancangan undang-undang.

READ  Ketua KPK Ungkap Alasan Ridwan Kamil Belum Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

RUU Pemilu menjadi salah satu dari 52 RUU prioritas dalam Prolegnas 2025 yang disahkan dalam rapat paripurna DPR sebelumnya.

Isu Krusial: Sistem Pemilu dan Ambang Batas

Sejumlah isu krusial diperkirakan akan menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu mendatang, di antaranya:

Peninjauan ulang terhadap sistem proporsional terbuka atau tertutup

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan presidensial (presidential threshold)

Mekanisme rekapitulasi suara dan digitalisasi pemilu

Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP)

Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah isu-isu tersebut akan masuk dalam draft final revisi.

READ  Perludem Kritik KPU yang Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres: Langgar Prinsip Keterbukaan

Kesimpulan:

RUU Pemilu yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025 belum akan dibahas secara substansial dalam waktu dekat. DPR baru akan membahasnya secara mendalam pada tahun 2026, setelah proses penyusunan draft selesai dan keputusan bentuk RUU ditetapkan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News