SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari taipan minyak Riza Chalid.
Kerry, yang juga merupakan Beneficial Owner PT Oil Tangki Merak (OTM), didakwa atas keterlibatannya dalam praktik korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan pengelolaan produk kilang di PT Pertamina.
Kerjasama Sewa Terminal BBM Merak
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Karen Agustiawan menjelaskan peran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT OMT, yang menurutnya memiliki kontribusi penting untuk ketahanan energi nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai dengan pertanyaan mengenai kerja sama sewa TBBM Merak yang dilakukan antara PT OTM dan PT Pertamina pada tahun 2013.
“Saudara saksi sendiri memaknai kerja sama sewa terminal TBBM Merak ini sebagai pemenuhan stok nasional atau stok operasional?” tanya jaksa.
“Stok nasional,” jawab Karen.
Karen menambahkan bahwa meskipun PT Pertamina memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stok nasional BBM, pada kenyataannya perusahaan hanya mampu menyediakan stok selama 18 hari, jauh dari target 30 hari yang seharusnya dipenuhi.
“Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu. Karena persediaannya, persediaan itu maksudnya isinya ya Pak, minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain, itu menggunakan state budget, bukan corporate budget,” jelas Karen.
Dia mengakui bahwa keberadaan TBBM milik PT OMT dapat berfungsi sebagai cadangan energi nasional dan mendukung pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Dia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
“OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional,” ungkap Karen.
Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Kerry Adrianto
Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang saat ini tengah dihadapkan pada dakwaan korupsi, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam pengelolaan minyak mentah dan sewa kilang PT Pertamina. Dalam kasus ini, Kerry didakwa telah melakukan sejumlah tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri dan memperkaya pihak lain secara ilegal hingga Rp 3,07 triliun.
Kerry, yang merupakan anak dari Riza Chalid (seorang pengusaha yang dikenal sebagai “raja minyak”), dituduh bersama sejumlah pihak terlibat dalam praktik pengadaan sewa kapal dan Terminal BBM. Riza Chalid, ayahnya, juga terlibat dalam kasus ini dan kini menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra mengungkapkan bahwa Kerry Adrianto dan rekannya, seperti Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, dan Agus Purwono, mengatur pengadaan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara manipulatif, termasuk menambahkan klausul untuk menghalangi kapal asing mengikuti tender. Mereka juga melakukan pengadaan kapal yang tidak memenuhi persyaratan formal, namun tetap dimenangkan dalam lelang sewa pengangkutan minyak.
Penyalahgunaan Dana untuk Keperluan Pribadi
Tidak hanya terlibat dalam manipulasi pengadaan kapal, Kerry dan rekan-rekannya juga diduga memanfaatkan dana hasil sewa Terminal BBM Merak untuk keperluan pribadi. Sebagian dari uang Rp 176,39 miliar yang diperoleh dari transaksi tersebut digunakan untuk kegiatan pribadi, termasuk bermain golf di Thailand.
JPU mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan oleh Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Tangki Merak, untuk mengikuti turnamen golf bersama sejumlah pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini, seperti Dimas Werhaspati dan Yoki Firnandi.
Riza Chalid Masih Buron
Penting untuk dicatat bahwa Riza Chalid, yang disebut-sebut sebagai otak dari kejahatan ini, hingga kini masih dalam pencarian oleh Kejaksaan Agung. Pria yang dikenal sebagai salah satu pengusaha besar di sektor minyak ini diduga memiliki peran kunci dalam berbagai transaksi dan pengaturan yang menguntungkan dirinya dan kelompoknya.
Kerugian Negara dan Tanggung Jawab
Dalam rangka menanggulangi potensi kerugian negara yang lebih besar, pemerintah dan lembaga terkait terus melakukan investigasi mendalam terhadap peran masing-masing individu dalam skandal ini. Keberadaan saksi-saksi seperti Karen Agustiawan yang memberikan keterangan terbuka di persidangan sangat diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa mereka akan terus melanjutkan penyelidikan dan proses hukum hingga seluruh pihak yang terlibat, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.











