SOALINDONESIA–JAKARTA Upaya mediasi antara aktris Erika Carlina dan disjoki Giovanni Surya alias DJ Panda terkait dugaan kasus pengancaman belum membuahkan hasil. Pertemuan yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (31/10/2025) siang, berlangsung alot dan tanpa kesepakatan.
Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, menyebut pertemuan kedua pihak berjalan dengan niat baik, namun belum menghasilkan keputusan yang disepakati bersama.
“Semua pihak bermaksud baik untuk menyelesaikan masalah ini. Namun yang saya sayangkan, memang ketika diskusi itu belum ada titik terang,” ujar Michael kepada awak media usai mediasi di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, mediasi akan dijadwalkan ulang dua minggu mendatang, dengan harapan kedua pihak dapat menyiapkan usulan konkret untuk mengakhiri perselisihan.
“Kita akan bertemu lagi nanti, dua minggu lagi untuk mencari titik terang tersebut,” imbuhnya.
Belum Ada Usulan dari Kedua Pihak
Salah satu penyebab mediasi belum menemukan hasil ialah tidak adanya usulan atau tuntutan yang jelas dari kedua belah pihak. Menurut Michael, baik pihak Erika Carlina maupun tim DJ Panda belum mengajukan proposal penyelesaian yang bisa dijadikan dasar negosiasi.
“Ya, kita belum tahu karena dari sananya permintaannya juga belum ada, dari kita juga belum ada usulan,” tutur Michael.
Hal ini membuat diskusi berlangsung tanpa arah yang pasti dan akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
DJ Panda Berharap Damai
Di sisi lain, DJ Panda memilih irit bicara soal hasil mediasi. Ia mengaku tetap berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Mungkin doain saja yang terbaik dari teman-teman ya, semoga bisa cepat selesai, berakhir baik-baik saja. Minta doanya saja,” ucap DJ Panda singkat.
Awal Mula Kasus: Laporan Erika Carlina ke Polisi
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Erika Carlina terhadap DJ Panda pada 19 Juli 2025 di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, pemeran film Pabrik Gula itu menuding DJ Panda melakukan tindak pengancaman melalui grup WhatsApp fanbase yang beranggotakan ratusan orang.
Erika merasa keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya terancam, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.
Ia melaporkan DJ Panda dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 335 KUHP tentang pengancaman,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kasus Masih dalam Tahap Penyelidikan
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami laporan tersebut. Proses klarifikasi dari kedua pihak sudah dilakukan, dan kepolisian mendorong mediasi sebagai upaya penyelesaian awal sebelum proses hukum berlanjut.
Namun, jika mediasi gagal, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan resmi.











