Menu

Mode Gelap

News · 29 Okt 2025 22:42 WITA

Menkeu Purbaya Jelaskan Alasan Beri Ruang Utang bagi Pemda, BUMN, dan BUMD: Untuk Tambal Dana Awal Tahun


 Menkeu Purbaya Jelaskan Alasan Beri Ruang Utang bagi Pemda, BUMN, dan BUMD: Untuk Tambal Dana Awal Tahun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah pusat memberikan ruang pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu tujuannya, kata Purbaya, untuk menutup kebutuhan dana jangka pendek yang kerap terjadi di awal atau akhir tahun anggaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang menjadi payung hukum bagi Pemda, BUMN, dan BUMD dengan kriteria tertentu untuk mengakses pembiayaan atas persetujuan Menteri Keuangan.

“(Pemberian pinjaman) untuk waktu tertentu, misalnya awal tahun, kadang-kadang akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, pinjaman tersebut difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, namun pemerintah juga membuka peluang pinjaman jangka panjang bagi proyek-proyek strategis yang dinilai layak.

READ  Wamenaker Afriansyah Noor: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi SDM Unggul Indonesia

“Kalau butuh jangka panjang selama proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” kata Purbaya.

Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa skema teknis pinjaman masih belum dirinci lebih lanjut.

“Belum, belum sampai sana,” ucapnya singkat.

Kritik: Potensi Jebakan Utang

Kebijakan ini mendapat sorotan dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang menilai langkah pemerintah tersebut berisiko menciptakan jebakan utang bagi daerah.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyebut, pemberian pinjaman justru kontradiktif dengan upaya efisiensi anggaran karena dana Transfer ke Daerah (TKD) telah terpangkas hingga 24,7 persen pada 2026. Sementara itu, sekitar 41,3 persen Pemda masuk kategori fiskal rentan.

“Ketika pemda sedang tertekan, pemerintah pusat justru memberi fasilitas pinjaman. Jelas pemda akan sulit mengembalikan dana. Ini jebakan utang,” kata Bhima dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/10/2025).

READ  Kejagung Intensif Usut Dugaan Korupsi Pajak, Geledah Lebih dari 5 Lokasi di Jabodetabek

Efek ke Ruang Fiskal Daerah

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi menilai kewajiban pembayaran cicilan pinjaman melalui APBD dapat mempersempit ruang fiskal untuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

“Untuk menutup kekurangan, pemda kemungkinan menaikkan pajak dan retribusi daerah seperti pajak bumi dan bangunan, kendaraan bermotor, atau konsumsi. Beban ini justru akan menekan kelas menengah yang sudah kesulitan secara ekonomi,” ujarnya.

Kritik atas Sentralisasi Fiskal

Media juga menyoroti bahwa kebijakan pinjaman dari pusat ini berpotensi mencederai semangat otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

READ  Sidak Mendadak ke Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Apresiasi Penyaluran Dana Pemerintah: 70 Persen Sudah Terserap

“Daerah kehilangan posisinya sebagai entitas otonom yang menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal, karena harus memohon pinjaman kepada pusat,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan gejala resentralisasi fiskal, di mana kekuasaan pengelolaan keuangan kembali terpusat di tangan pemerintah pusat.

“Reformasi fiskal kita justru berjalan mundur,” tegasnya.

Konteks Kebijakan

PP Nomor 38 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pembiayaan pembangunan dan menjaga stabilitas fiskal nasional. Melalui skema ini, pemerintah ingin memastikan kelancaran proyek prioritas di tengah keterbatasan APBD dan tantangan ekonomi global.

Namun, para ekonom menilai kebijakan tersebut harus dijalankan dengan pengawasan ketat, agar tidak menjerumuskan daerah pada beban utang yang sulit dilunasi dan menggerus kemampuan fiskalnya dalam jangka panjang.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News