Menu

Mode Gelap

News · 25 Agu 2025 18:31 WITA

Menkumham Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer


 Menkumham Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto maupun pemerintah belum pernah membahas soal permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Diketahui, Noel sebelumnya meminta amnesti kepada Presiden Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai hari ini belum ada pikiran, baik di presiden maupun di Kementerian Hukum, terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

READ  Solo Buka Ekstrakurikuler Roblox untuk Siswa SMP, Mendikdasmen: Masih Ada Pro dan Kontra

Ia menegaskan, belum ada pembicaraan maupun wacana resmi soal pemberian amnesti bagi Noel.

“Tadi sudah saya jawab, sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut,” tegasnya.

Noel Harap Amnesti dari Presiden

Immanuel Ebenezer sebelumnya berharap kasusnya dapat diampuni Presiden Prabowo melalui pemberian amnesti. Harapan itu disampaikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel, Jumat (22/8/2025).

READ  KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK: Terima Rp3 Miliar dan Kendaraan Mewah

Pada Jumat, 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia diduga menerima uang Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah bermerek Ducati.

Selanjutnya, KPK menahan Noel bersama 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional