Menu

Mode Gelap

News · 25 Agu 2025 18:31 WITA

Menkumham Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer


 Menkumham Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto maupun pemerintah belum pernah membahas soal permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Diketahui, Noel sebelumnya meminta amnesti kepada Presiden Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai hari ini belum ada pikiran, baik di presiden maupun di Kementerian Hukum, terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

READ  TikTok Tangguhkan Fitur Live di Indonesia, Publik Pertanyakan Motif di Baliknya

Ia menegaskan, belum ada pembicaraan maupun wacana resmi soal pemberian amnesti bagi Noel.

“Tadi sudah saya jawab, sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut,” tegasnya.

Noel Harap Amnesti dari Presiden

Immanuel Ebenezer sebelumnya berharap kasusnya dapat diampuni Presiden Prabowo melalui pemberian amnesti. Harapan itu disampaikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel, Jumat (22/8/2025).

READ  KPK Ungkap Noel Akui Terima Setoran Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

KPK: Terima Rp3 Miliar dan Kendaraan Mewah

Pada Jumat, 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia diduga menerima uang Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah bermerek Ducati.

Selanjutnya, KPK menahan Noel bersama 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News