Menu

Mode Gelap

News · 6 Sep 2025 13:03 WITA

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Hotman Paris: Klien Saya Tak Terima Uang Seperpun


 Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Hotman Paris: Klien Saya Tak Terima Uang Seperpun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019–2022. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem diumumkan bersamaan dengan empat orang lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan).

Hotman Paris Bela Nadiem

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

READ  Wapres Gibran Kunjungi Try Sutrisno, Antarkan Undangan HUT ke-80 RI

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, dikutip detikcom, Sabtu (6/9/2025).

Hotman bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejagung dan menggelar perkara Nadiem di Istana.

“Bapak Prabowo, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya. Gelar perkaranya di Istana, dan saya akan buktikan dalam 10 menit: Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada markup, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” tegasnya.

READ  3 Koper Dibawa Usai KPK Geledah Kantor Haji

Pemerintah Tak Intervensi

Menanggapi desakan Hotman, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memastikan pemerintah tidak akan ikut campur.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujarnya.

Pemeriksaan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa Kejagung terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni berlangsung sekitar 12 jam, pemeriksaan kedua pada 15 Juli selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga pada 4 September.

Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

READ  Jaksa Agung: Silfester Matutina Sedang Dicari untuk Segera Dieksekusi
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal