Menu

Mode Gelap

News · 6 Sep 2025 13:03 WITA

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Hotman Paris: Klien Saya Tak Terima Uang Seperpun


 Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Hotman Paris: Klien Saya Tak Terima Uang Seperpun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019–2022. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem diumumkan bersamaan dengan empat orang lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan).

Hotman Paris Bela Nadiem

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

READ  Catat dan Simak, Momen Menarik Presiden Prabowo di Sidang Umum ke-80 PBB

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, dikutip detikcom, Sabtu (6/9/2025).

Hotman bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejagung dan menggelar perkara Nadiem di Istana.

“Bapak Prabowo, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya. Gelar perkaranya di Istana, dan saya akan buktikan dalam 10 menit: Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada markup, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” tegasnya.

READ  Orang Tua Nadiem Makarim Kecewa Putusan Praperadilan: “Kami Tahu Anak Kami Jujur”

Pemerintah Tak Intervensi

Menanggapi desakan Hotman, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memastikan pemerintah tidak akan ikut campur.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujarnya.

Pemeriksaan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa Kejagung terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni berlangsung sekitar 12 jam, pemeriksaan kedua pada 15 Juli selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga pada 4 September.

Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

READ  Ribuan Buruh Siap Kepung DPR Besok, 4.531 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News