Menu

Mode Gelap

News · 3 Okt 2025 01:12 WITA

Nadiem Makarim Masih Jalani Pembantaran di RS Usai Operasi Ambeien, Status Tahanan Tetap Berlaku


 Nadiem Makarim Masih Jalani Pembantaran di RS Usai Operasi Ambeien, Status Tahanan Tetap Berlaku Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hingga hari ini masih menjalani pembantaran di Rumah Sakit (RS) setelah menjalani operasi atas sakit ambeien. Hal ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.

“Yang bersangkutan masih dibantar,” kata Anang, Kamis (2/10).

Anang menuturkan bahwa selama berada di rumah sakit, Nadiem dijaga ketat oleh sekitar enam orang petugas yang bergantian siang dan malam.

Ia juga menyebut bahwa tangan Nadiem tetap diborgol, meskipun tidak setiap saat, tergantung kondisi dan aturan keamanan.

READ  Terkini: Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Penjara Gunakan Aplikasi Zangi, Kejagung dan Ditjenpas Bertindak Tegas

Operasi Ambeien Dikonfirmasi, Tapi Detail Kesehatan Belum Diungkap

Kejagung telah sebelumnya membenarkan bahwa Nadiem menjalani operasi di RS pemerintah karena kondisi kesehatan tertentu.

Jenis penyakit yang disebut adalah sakit ambeien, meskipun lembaga penegak hukum belum merinci kondisi medis lebih lanjut.

Mengenai kapan pembantaran akan berakhir dan masa tahanan Nadiem kembali diberlakukan, Anang menyatakan bahwa keputusan itu tergantung laporan medis dari dokter yang merawat.

“Kami sangat tergantung kepada hasil medis, dari dokter yang menangani … apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan,” ungkapnya.

Status Hukum Tetap, Meski dalam Ruang RS

READ  Uya Kuya Maafkan Ibu-Ibu Terduga Penjarah Rumahnya, Ajukan Restorative Justice

Meskipun dalam kondisi sakit dan berada di rumah sakit, status hukum Nadiem belum berubah. Dia tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.

Kejagung menegaskan bahwa penangguhan penahanan (pembantaran) hanya bersifat sementara atas pertimbangan kesehatan, bukan pembatalan status tahanan.

Konteks Kasus: Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukungnya (software) di Kemendikbudristek. Dalam penyidikan, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,98 triliun, berasal dari:

READ  Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar

Mark-up perangkat lunak dan layanan manajemen

Selisih harga perangkat keras bersama software-nya

Nadiem telah secara terbuka membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kebenaran akan terungkap.

Ia juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kesimpulan dan Catatan

Nadiem masih menjalani pembantaran di rumah sakit usai operasi ambeien, dan status tahanannya belum dicabut.

Penjagaan ketat dan borgol tetap diterapkan, meskipun pengaturan bergantung situasi.

Keputusan pemindahan kembali ke tahanan atau pembebasan tergantung hasil medis.

Proses hukum terhadap kasusnya masih berjalan, termasuk gugatan praperadilan.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News