Menu

Mode Gelap

News · 8 Nov 2025 01:46 WITA

OJK Tegaskan SLIK Bukan Kendala Utama KPR Subsidi, Mayoritas Ditolak karena Dokumen Tak Lengkap


 OJK Tegaskan SLIK Bukan Kendala Utama KPR Subsidi, Mayoritas Ditolak karena Dokumen Tak Lengkap Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah alasan utama calon debitur tidak bisa memperoleh KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Temuan ini diperoleh OJK setelah meninjau lebih dari 103.000 pengajuan KPR dari calon debitur perumahan di bank penyalur.

“Hasil klarifikasi dari BP Tapera dan beberapa bank menunjukkan 42,9 persen kasus penolakan terjadi karena kelengkapan dokumen yang tidak terpenuhi, bukan karena SLIK,” jelas Mahendra, Jumat (7/11/2025).

Sebagian besar pengajuan lainnya ditolak karena calon debitur tidak memenuhi kriteria penerima FLPP, sementara jumlah kasus yang benar-benar terkait SLIK hanya sangat kecil.

“Ini menunjukkan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan kelayakan debitur. Mayoritas penolakan disebabkan dokumen tidak lengkap atau calon debitur tidak memenuhi persyaratan,” tambah Mahendra.

READ  BEI Bentuk Tim Khusus Pantau Saham Gorengan, Respons Arahan Menkeu Purbaya

Pendalaman OJK dan Penjelasan ke Calon Debitur

OJK telah melakukan pendalaman kasus dan memberikan penjelasan kepada calon debitur yang terdampak isu SLIK. Perkembangan ini juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sejalan dengan pandangan OJK.

“Perkembangan ini sudah kami komunikasikan ke Menteri Keuangan, dan beliau memiliki pandangan yang sama,” kata Mahendra.

Aduan BP Tapera ke Menteri Keuangan

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan untuk membahas kendala SLIK dalam program FLPP. BP Tapera mencatat beberapa calon debitur terhambat verifikasi kelayakan karena riwayat kredit konsumtif yang tercatat di SLIK, sehingga bank penyalur mempertimbangkan kelayakan debitur lebih ketat.

READ  Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

Heru menjelaskan, per 1 Januari 2022 hingga 4 Agustus 2025, terdapat 111.258 data debitur yang tidak diproses lebih dari dua bulan oleh bank penyalur. Kondisi ini berpotensi membuat calon debitur kehilangan minat karena waktu tunggu yang lama.

“Masih terdapat calon penerima FLPP yang lolos subsidi checking, tetapi belum ditindaklanjuti oleh bank. Hal ini bisa membuat mereka enggan mengajukan FLPP lagi,” ujar Heru.

Data OJK: Kendala SLIK Sangat Kecil

OJK menindaklanjuti data BP Tapera dan mencatat 103.297 pengajuan (92,84 persen) berasal dari bank Himbara dan BSI. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 3.000 pengajuan yang terindikasi terkait isu SLIK, dan setelah pendalaman lebih lanjut, hanya sekitar 20 pengaduan yang benar-benar terkait SLIK dan semuanya telah diselesaikan.

READ  GKR Mangkubumi Temui Menteri Haji dan Umrah, Bahas Rencana Penambahan Embarkasi

“Jadi, dari keseluruhan pengajuan, kasus yang terhambat karena SLIK itu sangat kecil,” jelas Mahendra saat bertemu Menteri Keuangan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Faktor Utama Penolakan KPR Subsidi

Mahendra menekankan, penolakan pengajuan KPR subsidi lebih banyak disebabkan oleh faktor kelayakan calon debitur, seperti:

Dokumen tidak lengkap

Tidak memenuhi kriteria FLPP

Batas usia dan jaminan tidak sesuai

“Kalau isu ini bisa diselesaikan melalui perpanjangan aturan PP hapus buku hapus tagih, masalah ini bisa terselesaikan. Penyelesaian ini juga bisa menjadi implikasi dari penyempurnaan peraturan pemerintah,” tambahnya.

Dengan data yang jelas, OJK berharap masyarakat berpenghasilan rendah yang berminat mengajukan KPR subsidi dapat memperoleh akses pembiayaan lebih mudah, tanpa hambatan yang tidak perlu.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News