SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah alasan utama calon debitur tidak bisa memperoleh KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Temuan ini diperoleh OJK setelah meninjau lebih dari 103.000 pengajuan KPR dari calon debitur perumahan di bank penyalur.
“Hasil klarifikasi dari BP Tapera dan beberapa bank menunjukkan 42,9 persen kasus penolakan terjadi karena kelengkapan dokumen yang tidak terpenuhi, bukan karena SLIK,” jelas Mahendra, Jumat (7/11/2025).
Sebagian besar pengajuan lainnya ditolak karena calon debitur tidak memenuhi kriteria penerima FLPP, sementara jumlah kasus yang benar-benar terkait SLIK hanya sangat kecil.
“Ini menunjukkan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan kelayakan debitur. Mayoritas penolakan disebabkan dokumen tidak lengkap atau calon debitur tidak memenuhi persyaratan,” tambah Mahendra.
Pendalaman OJK dan Penjelasan ke Calon Debitur
OJK telah melakukan pendalaman kasus dan memberikan penjelasan kepada calon debitur yang terdampak isu SLIK. Perkembangan ini juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sejalan dengan pandangan OJK.
“Perkembangan ini sudah kami komunikasikan ke Menteri Keuangan, dan beliau memiliki pandangan yang sama,” kata Mahendra.
Aduan BP Tapera ke Menteri Keuangan
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan untuk membahas kendala SLIK dalam program FLPP. BP Tapera mencatat beberapa calon debitur terhambat verifikasi kelayakan karena riwayat kredit konsumtif yang tercatat di SLIK, sehingga bank penyalur mempertimbangkan kelayakan debitur lebih ketat.
Heru menjelaskan, per 1 Januari 2022 hingga 4 Agustus 2025, terdapat 111.258 data debitur yang tidak diproses lebih dari dua bulan oleh bank penyalur. Kondisi ini berpotensi membuat calon debitur kehilangan minat karena waktu tunggu yang lama.
“Masih terdapat calon penerima FLPP yang lolos subsidi checking, tetapi belum ditindaklanjuti oleh bank. Hal ini bisa membuat mereka enggan mengajukan FLPP lagi,” ujar Heru.
Data OJK: Kendala SLIK Sangat Kecil
OJK menindaklanjuti data BP Tapera dan mencatat 103.297 pengajuan (92,84 persen) berasal dari bank Himbara dan BSI. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 3.000 pengajuan yang terindikasi terkait isu SLIK, dan setelah pendalaman lebih lanjut, hanya sekitar 20 pengaduan yang benar-benar terkait SLIK dan semuanya telah diselesaikan.
“Jadi, dari keseluruhan pengajuan, kasus yang terhambat karena SLIK itu sangat kecil,” jelas Mahendra saat bertemu Menteri Keuangan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Faktor Utama Penolakan KPR Subsidi
Mahendra menekankan, penolakan pengajuan KPR subsidi lebih banyak disebabkan oleh faktor kelayakan calon debitur, seperti:
Dokumen tidak lengkap
Tidak memenuhi kriteria FLPP
Batas usia dan jaminan tidak sesuai
“Kalau isu ini bisa diselesaikan melalui perpanjangan aturan PP hapus buku hapus tagih, masalah ini bisa terselesaikan. Penyelesaian ini juga bisa menjadi implikasi dari penyempurnaan peraturan pemerintah,” tambahnya.
Dengan data yang jelas, OJK berharap masyarakat berpenghasilan rendah yang berminat mengajukan KPR subsidi dapat memperoleh akses pembiayaan lebih mudah, tanpa hambatan yang tidak perlu.











