SOALINDONESIA–JAKARTA Para pedagang pakaian bekas atau thrifting menyuarakan harapan agar pemerintah membuka ruang legalisasi bagi usaha mereka. Aspirasi tersebut disampaikan oleh Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).
Rifai mempertanyakan alasan pemerintah tetap melarang thrifting, sementara sejumlah negara lain justru melegalkan kegiatan tersebut. Ia menyebut sekitar 7,5 juta orang di Indonesia menggantungkan hidupnya dari usaha thrifting, mulai dari pedagang, pengepul, hingga pekerja sektor pendukung.
“Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai saat RDP.
Kekhawatiran Pedagang: Larangan Bisa Matikan Mata Pencaharian
Rifai mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas thrifting dari hulu melalui aturan baru. Ia menilai kebijakan tersebut secara tidak langsung akan mematikan mata pencaharian jutaan orang.
Menurut Rifai, usaha thrifting telah berlangsung turun-temurun, menyekolahkan banyak anak, serta membantu keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Usaha ini dari Sabang sampai Merauke sudah turun-temurun. Bahkan kebutuhan harian dan sekolah pun banyak yang dari thrifting. Kami berharap solusinya adalah dilegalkan,” ujarnya.
Harapan Legalisasi atau Pemberlakuan Kuota Impor
Jika legalisasi penuh tidak memungkinkan, para pedagang meminta agar pemerintah memberikan status barang larangan terbatas atau menerapkan kuota impor khusus. Skema ini, kata Rifai, lebih adil dan membuka ruang usaha bagi masyarakat, ketimbang pelarangan total.
“Solusinya dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota. Artinya barang larangan terbatas. Itu harapan utama kami,” jelas Rifai.
Foto-foto dari Pasar Senen dan Pasar Baru kembali menjadi sorotan, memperlihatkan aktivitas pedagang yang masih mengandalkan stok pakaian bekas impor untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Pedagang Mengaku Ingin Bayar Pajak
Rifai menuturkan bahwa hampir seluruh pakaian thrifting yang beredar saat ini masuk secara ilegal, sehingga pedagang tidak memiliki akses untuk membayar kewajiban pajak. Padahal, kata dia, para pelaku usaha ingin agar kegiatan tersebut diatur agar dapat memberikan pemasukan resmi kepada negara.
Ia mengungkapkan bahwa nilai barang yang masuk secara ilegal dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan, namun keuntungan tersebut hanya mengalir ke oknum tertentu.
“Kita mau bayar pajak. Selama ini barang masuk ilegal hampir ratusan miliar setiap bulan, jatuhnya ke oknum-oknum,” kata Rifai.
Menurutnya, jika pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara, melegalkan thrifting justru menjadi langkah paling realistis.
“Kalau tujuan Pak Menteri untuk menambah pemasukan negara, kenapa thrifting ini tidak dibuat legal? Apa salahnya?” tegasnya.
Sikap Pemerintah: Sanksi Diperberat, Aturan Diperketat
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pemerintah memperketat impor pakaian bekas ilegal dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Regulasi tersebut akan memperkuat aturan yang sudah ada di kementerian lain, seperti Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas.
“Kita perkuat saja peraturan yang tadi,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, dikutip Rabu (19/11).
Sanksi bagi pelaku impor ilegal akan diperberat, mulai dari:
denda,
hukuman penjara,
hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) seumur hidup.
Barang-barang hasil impor ilegal juga akan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum.
Masih Ada Ruang Dialog?
Meski pemerintah bersikap tegas, aspirasi pedagang masih bergulir di DPR. BAM DPR disebut tengah mengkaji berbagai masukan untuk dirumuskan sebagai rekomendasi kebijakan.
Para pedagang berharap pemerintah mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, mengingat besarnya jumlah masyarakat yang bergantung pada bisnis thrifting.











