Menu

Mode Gelap

News · 27 Agu 2025 23:05 WITA

Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian


 Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah menegaskan peran pengelola platform media sosial dalam melindungi masyarakat dari penyebaran konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo, dalam diskusi bersama Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut Angga, DFK dapat merusak sendi-sendi demokrasi karena aspirasi masyarakat kerap dipelintir atau ditambah informasi menyesatkan di media sosial.

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan aspirasi, tapi di medsos dibumbui dengan informasi yang tidak sesuai. Itu merusak semangat kita,” ujar Angga.

READ  Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Temukan Masalah Gigi dan Anemia di Kalangan Siswa SMA

Ia meminta seluruh pengelola platform digital untuk mematuhi hukum Indonesia dan secara otomatis menindak konten bermuatan DFK. Pemerintah juga sudah mengundang TikTok Asia Pasifik dan Meta untuk membahas masalah ini, sementara platform X dinilai belum kooperatif karena tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

“Kami minta platform yang beroperasi di Indonesia patuh hukum. Kalau ada konten jelas-jelas DFK, sistem harus otomatis menindak,” tegasnya.

Selain kepada platform, Angga juga mengimbau masyarakat dan media untuk aktif melakukan verifikasi informasi.

“Kita tidak ingin diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tambahnya.

READ  Sidang Perdana Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina Dimulai, Empat Terdakwa Jalani Dakwaan

Apresiasi Media Cek Fakta

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PCO Hasan Nasbi mengapresiasi media arus utama yang sudah memiliki kanal cek fakta. Menurutnya, inisiatif ini penting untuk menangkal laju hoaks dan DFK di masyarakat.

“Kalau hanya satu atau dua pihak saja yang melakukan cek fakta, tentu tidak cukup,” ucap Hasan.

Ia juga mendorong media lain yang belum memiliki kanal cek fakta agar segera membentuknya. PCO menilai hal ini krusial untuk mencegah masyarakat terjebak dalam KJR (knee-jerk reaction), yaitu kondisi ketika informasi mentah langsung ditangkap dan disebarkan influencer tanpa pertimbangan matang.

READ  Pemuda Diduga Bawa Molotov Ditangkap Massa di Tugu Malang, Diamankan ke Mapolresta

PCO sendiri adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk Presiden melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2024 untuk melaksanakan komunikasi kebijakan strategis serta program prioritas pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News