SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah menetapkan kuota khusus 5 persen bagi jamaah haji lanjut usia (lansia) di setiap provinsi mulai penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M. Kebijakan ini diumumkan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12), seperti dilansir Antara.
“Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing provinsi itu 5 persen. Jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia,” ujar Dahnil.
Prioritas untuk Jamaah Usia 65 Tahun ke Atas
Dahnil menjelaskan, kategori lansia ditetapkan mulai usia 65 tahun. Calon jamaah dalam kelompok ini akan diprioritaskan berdasarkan urutan usia, dimulai dari yang tertua.
“Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen… Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun,” jelasnya.
Pendamping Lansia Diatur dengan Syarat Khusus
Selain kuota lansia, pemerintah juga menetapkan porsi bagi pendamping lansia dengan ketentuan tertentu, antara lain:
harus mahram atau anggota keluarga dengan hubungan langsung,
telah terdaftar dalam antrean haji minimal 5 tahun.
Kebijakan ini, menurut Dahnil, untuk memastikan jamaah lansia tetap mendapat dukungan selama proses perjalanan ibadah.
Kuota Haji Nasional 2026: Transparan & Berkeadilan
Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI juga mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan 2026 dengan asas transparansi dan berkeadilan.
Kuota Haji per Provinsi 2026
Sumatra:
Aceh 5.426
Sumatera Utara 5.913
Sumatera Barat 3.928
Riau 4.682
Jambi 3.276
Sumatera Selatan 5.895
Bengkulu 1.354
Lampung 5.827
Jawa & Bali:
DKI Jakarta 7.819
Jawa Barat 29.643
Jawa Tengah 34.122
D.I. Yogyakarta 3.748
Jawa Timur 42.409
Bali 698
Nusa Tenggara:
NTB 5.798
NTT 516
Kalimantan:
Kalimantan Tengah 1.559
Kalimantan Selatan 5.187
Kalimantan Timur 3.189
Kalimantan Utara 489
Kalimantan Barat 1.855
Sulawesi:
Sulawesi Utara 402
Sulawesi Tengah 1.753
Sulawesi Selatan 9.670
Sulawesi Tenggara 2.063
Sulawesi Barat 1.450
Maluku & Papua:
Maluku 587
Maluku Utara 785
Gorontalo 608
Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan 933
Papua Barat & Papua Barat Daya 447
Kepulauan:
Bangka Belitung 1.077
Kepulauan Riau 1.085
Banten 9.124











