Menu

Mode Gelap

News · 29 Jun 2026 10:38 WITA

Pemerintah Tunda Aturan Batas Komisi 8 Persen untuk Taksi Online, Fokus Atur Ojol Roda Dua


 Pemerintah Tunda Aturan Batas Komisi 8 Persen untuk Taksi Online, Fokus Atur Ojol Roda Dua Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen untuk layanan taksi online. Saat ini, Kementerian Perhubungan memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut bagi layanan ojek online (ojol) roda dua.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, prioritas diberikan kepada angkutan roda dua karena jumlah mitra pengemudi maupun pengguna layanannya jauh lebih besar dibandingkan transportasi online roda empat.

“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, pemerintah masih menghadapi tantangan regulasi untuk menerapkan kebijakan serupa pada layanan taksi online. Hal itu disebabkan kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online saat ini belum sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat.

READ  Pemerintah dan Buruh Perkuat Mitigasi PHK, Dorong Perlindungan Outsourcing hingga Hapus Pajak JHT

Di wilayah Jabodetabek, pengaturan layanan taksi online menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, operasional angkutan sewa khusus di luar Jabodetabek berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat memberlakukan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen secara nasional bagi layanan transportasi online roda empat.

Dudy mengungkapkan, sejumlah perusahaan operator transportasi online telah mengusulkan agar pengaturan angkutan sewa khusus dipusatkan di pemerintah pusat. Dengan demikian, regulasi yang diterapkan dapat berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Meski demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sebelum diambil keputusan.

READ  Viral Kasus Letda AF Pukul Ojol di Pontianak, Danpuspom TNI Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan menegaskan akan lebih dahulu mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan yang sama bagi layanan taksi online.

Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online nasional.

Kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pengemudi sebagai mitra dalam industri transportasi berbasis aplikasi.

READ  Menkeu Purbaya Siap Tambah Dana Penanganan Bencana, Anggaran Lain Tidak Terganggu
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News