Menu

Mode Gelap

News · 18 Agu 2025 15:08 WITA

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan


 Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025. Pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan pokok.

Berdasarkan jadwal, penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan empat tahap setiap tahun. Untuk tahun ini, tahap ketiga mencakup periode Juli–September 2025 dan sudah mulai berjalan sejak Agustus.

“Proses distribusi bantuan di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung kesiapan bank penyalur dan administrasi di tingkat desa atau kelurahan,” demikian keterangan resmi Kemensos, Senin (18/8).

READ  Presiden Prabowo: Rencana Penjualan Sejumlah BUMN Strategis ke Asing Dihentikan

Jadwal Pencairan Bansos 2025

Tahap 1: Januari – Maret

Tahap 2: April – Juni

Tahap 3: Juli – September (dimulai Agustus 2025)

Tahap 4: Oktober – Desember

Mekanisme Penyaluran

PKH disalurkan melalui bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN).

BPNT disalurkan non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana bantuan PKH digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan dukungan sosial, sementara BPNT hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong mitra pemerintah.

Untuk tahap ketiga, pencairan BPNT dilakukan sekaligus untuk Juli–September, sehingga penerima bisa memperoleh total Rp600 ribu jika sebelumnya belum menerima.

READ  KPK Tegaskan Tak Ada Campur Tangan Istana soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Besaran Bantuan PKH 2025

Ibu hamil & anak usia dini: Rp750.000

Siswa SD: Rp225.000

Siswa SMP: Rp375.000

Siswa SMA: Rp500.000

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Lansia: Rp600.000

Sedangkan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik Rp200 ribu per bulan, total Rp600 ribu untuk tiga bulan.

Syarat Penerima

Penerima PKH dan BPNT 2025 harus:

1. Terdaftar di DTKS Kemensos.

2. Memiliki NIK dan KK yang valid.

3. Termasuk kategori miskin/rentan miskin.

4. Tidak menerima bantuan ganda.

5. Domisili sesuai dengan KK.

Cara Cek Status Penerima

READ  Syaharuddin Alrif Pimpin Langsung Penjemputan Prananda Surya Paloh di Bandara Sultan Hasanuddin

Masyarakat dapat memastikan status penerima bansos melalui:

Website resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id

Aplikasi Cek Bansos Kemensos: tersedia di Play Store dan App Store.

Pemerintah mengimbau agar bansos dipergunakan sesuai kebutuhan pokok dan penerima rutin memeriksa saldo KKS.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News