Menu

Mode Gelap

News · 10 Okt 2025 19:33 WITA

Pencopotan Kajari Jakbar: Kejagung Ungkap Kelalaian Hendri Antoro dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit


 Pencopotan Kajari Jakbar: Kejagung Ungkap Kelalaian Hendri Antoro dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Pencopotan dilakukan pada 15 September 2025, menyusul keterlibatan Hendri dalam kasus penggelapan barang bukti perkara robot trading Fahrenheit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pencopotan tersebut merupakan bentuk sanksi atas kelalaian berat Hendri dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

“Ya, ada kelalaian. Tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa. Itu saja,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Kelalaian Fatal: Hendri Dinilai Bisa Cegah Penggelapan

Anang menjelaskan, seharusnya Hendri bisa menggagalkan penggelapan barang bukti apabila menjalankan tugas pengawasan dan kontrolnya dengan benar. Kejagung menilai bahwa sebagai pimpinan, Hendri gagal menjalankan tanggung jawabnya.

READ  Sri Mulyani: Anggaran Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp 7 Triliun, Fokus Operasional dan Fasilitas Siswa

“Sudah kena sanksi itu, sudah paling berat. Dicopot dari jabatan Kajari itu bentuk sanksi tertinggi dalam konteks etik dan disiplin internal,” jelas Anang.

Namun, hingga saat ini Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana atau niat jahat (mens rea) dalam tindakan Hendri. Menurut Anang, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

Terima Uang dari Penggelapan, Namanya Muncul di Persidangan

Nama Hendri Antoro mencuat dalam persidangan Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang divonis 9 tahun penjara dalam kasus penggelapan barang bukti Fahrenheit senilai total Rp 11,7 miliar.

READ  Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, Didakwa Korupsi Rp 285 Triliun dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Dalam dakwaan, Azam disebut membagikan uang hasil kejahatan ke sejumlah jaksa, termasuk Hendri. Ia diduga menerima Rp 500 juta melalui Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

“Kalau pidananya sudah jelas itu Azam. Dia yang paling aktif, inisiatif, berhubungan dengan penasihat hukum, dan paling banyak menikmati,” kata Anang.

Plt Kajari Jakbar: Haryoko Ari Prabowo Resmi Jabat Sementar

Setelah pencopotan Hendri, posisi Kepala Kejari Jakarta Barat kini dijabat oleh Plt Haryoko Ari Prabowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jakarta. Penunjukan ini mulai berlaku sejak pertengahan September.

“Plt-nya sudah diisi. Iya, mulai 15 September kalau tidak salah,” ujar Prabowo saat dikonfirmasi secara terpisah.

READ  Kejagung Tetapkan Dua Bos Sritex Kakak-Beradik Jadi Tersangka TPPU, Sita Aset Rp 510 Miliar

Kejagung Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Internal

Pencopotan Hendri Antoro menjadi bukti bahwa Kejagung tidak main-main dalam pembersihan internal, terutama terhadap oknum jaksa yang terlibat dalam penyimpangan hukum dan pelanggaran etik.

“Kami tetap komitmen menindak. Siapa pun yang melanggar, akan kami beri sanksi. Tak pandang bulu,” tegas Anang.

Kasus Fahrenheit: Skandal di Balik Modus Robot Trading

Kasus robot trading Fahrenheit mencuat sebagai salah satu skema investasi bodong dengan kerugian besar. Selain merugikan ribuan korban, skandal ini menyeret aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan barang bukti yang seharusnya disita dan dijaga untuk kepentingan proses hukum.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News