SOALINDONESIA–JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Hendry Lie, pemilik saham mayoritas atau beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dengan pidana penjara selama 14 tahun. Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam amar putusan yang tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (11/8/2025), majelis hakim menyatakan Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis putusan PT DKI Jakarta.
Selain hukuman penjara, Hendry Lie juga dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,05 triliun) paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta tidak mencukupi, maka Hendry akan menjalani pidana penjara tambahan selama delapan tahun.
Majelis hakim banding yang memutus perkara ini diketuai oleh Albertina, dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto, serta panitera pengganti Rina Rosanawati.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan yang sama, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan Hendry merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar, menjadi salah satu faktor yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.