Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 20:52 WITA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kukuhkan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah


 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kukuhkan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Hendry Lie, pemilik saham mayoritas atau beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dengan pidana penjara selama 14 tahun. Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Dalam amar putusan yang tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (11/8/2025), majelis hakim menyatakan Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa.

READ  Viral Video Karung Uang Terkait Kasus Bupati Pati, KPK: Proses OTT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis putusan PT DKI Jakarta.

Selain hukuman penjara, Hendry Lie juga dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,05 triliun) paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta tidak mencukupi, maka Hendry akan menjalani pidana penjara tambahan selama delapan tahun.

Majelis hakim banding yang memutus perkara ini diketuai oleh Albertina, dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto, serta panitera pengganti Rina Rosanawati.

READ  Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 141 Tokoh, Termasuk Sejumlah Menteri dan Wamen

Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan yang sama, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Hendry merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar, menjadi salah satu faktor yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News