Menu

Mode Gelap

News · 3 Sep 2025 01:46 WITA

Polda Metro Jaya Tangkap RAP, Penyebar Bom Molotov Dijuluki ‘Profesor R’


 Polda Metro Jaya Tangkap RAP, Penyebar Bom Molotov Dijuluki ‘Profesor R’ Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RAP, yang diduga berperan sebagai penyebar bom molotov untuk digunakan saat demonstrasi berujung ricuh di Jakarta.

“Tersangka yang kelima adalah RAP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Ade menjelaskan, RAP berperan membuat video tutorial pembuatan bom molotov serta mengoordinasi distribusinya ke sejumlah titik. “Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut,” ujarnya.

READ  Ridwan Kamil Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut ke Pengadilan

Dijuluki ‘Profesor R’

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, mengungkap penangkapan RAP berawal dari penelusuran sejumlah grup WhatsApp yang diikutinya.

Dalam grup tersebut, RAP diduga membagikan video tutorial yang memaparkan komposisi serta barang-barang untuk merakit bom molotov. Karena keahliannya, ia bahkan dijuluki “Profesor R” oleh peserta grup lain.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil,” jelas Gilang.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, RAP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

READ  Massa Serba Putih Gelar Aksi Tolak Reformasi Polri di Depan DPR RI

Polisi menegaskan, tindakan RAP dianggap memperburuk situasi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus lalu, yang berakhir ricuh dengan aksi pelemparan batu, pembakaran fasilitas umum, dan penjarahan di sejumlah titik Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News