Menu

Mode Gelap

News · 23 Sep 2025 00:18 WITA

Ridwan Kamil Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut ke Pengadilan


 Ridwan Kamil Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut ke Pengadilan Perbesar

SOALINDONESIA–BANDUNG Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan tidak akan menempuh jalur damai terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Lisa Marliana. Keputusan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, dalam pernyataan resmi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/9).

“Pak RK lebih memilih melanjutkan proses hukum karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa. Harus ada efek jera yang diberikan oleh pengadilan nanti. Biarlah pengadilan yang memutuskan seperti apa,” ujar Muslim.

Mediasi Ditetapkan, Namun RK Absen

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjadwalkan agenda mediasi antara kedua belah pihak pada Selasa (23/9/2025), sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara melalui alternatif dispute resolution (ADR).

READ  Menteri Lingkungan Hidup Akui Kantor KLH di Bantaran Sungai Cipinang Langgar Aturan: “Kami Minta Maaf”

Namun, Muslim menyatakan bahwa mediasi tersebut hanya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum, bukan Ridwan Kamil secara langsung.

“Besok itu memang ada undangan mediasi dari pihak Bareskrim. Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK, karena beliau tidak bisa hadir langsung akibat adanya kesibukan pekerjaan,” jelasnya.

Meskipun ada upaya mediasi, Muslim kembali menegaskan bahwa kliennya menolak jalan damai dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Pak RK sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Beliau tidak ingin persoalan ini selesai secara damai, karena yang dirugikan bukan hanya nama baik pribadi, tapi juga reputasi dan integritas karier beliau,” tegasnya.

READ  Dua Mantan Menteri Jokowi Diperiksa KPK Hari Ini

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula saat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Marliana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Detail mengenai isi dugaan pencemaran dan dokumen yang dimaksud belum sepenuhnya diungkap ke publik, namun kasus ini telah menyita perhatian luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi dan tokoh publik nasional.

Menanti Putusan Pengadilan

Dengan sikap tegas dari pihak Ridwan Kamil yang menolak penyelesaian damai, proses hukum dipastikan akan terus berjalan hingga ke tahap pengadilan. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa pencemaran nama baik, terlebih terhadap tokoh publik, tidak dapat dianggap enteng.

READ  Dari Pegunungan Papua, Nyala Kartini Tak Pernah Padam: Perempuan Tolikara Bangkit dan Menginspirasi

Hingga berita ini ditulis, pihak Lisa Marliana belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan mediasi tersebut.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus diikuti, termasuk hasil dari agenda mediasi yang tetap dijadwalkan berlangsung esok hari di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News