SOALINDONESIA–TAKALAR Kasus penipuan dan penggelapan uang hasil jual beli sapi yang menjerat anggota DPRD Takalar, Israwati, kini turut menyeret seorang anggota kepolisian. Seorang polisi berinisial Brigadir MT, yang bertugas di Polres Maros, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Takalar.
Penetapan status tersangka Brigadir MT dilakukan bersamaan dengan Israwati, sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta pada 22 Oktober 2025.
“Gelar penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati,” kata AKP Hatta kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Menurut Hatta, hasil penyelidikan menunjukkan Brigadir MT turut menikmati hasil dari uang penjualan sapi yang digelapkan oleh Israwati.
“Dugaannya, Brigadir MT ikut menerima dan menikmati uang dari Israwati,” jelas Hatta.
Keterlibatan Brigadir MT
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, Israwati dan Brigadir MT disebut memiliki hubungan dekat sebelum kasus ini mencuat. Dalam pemeriksaannya, Israwati mengaku bahwa sebagian dana hasil penjualan sapi mengalir ke rekening polisi tersebut.
“Aliran dana itu dari pembeli, namanya masuk ke rekening saya, beberapa menit kemudian masuk ke rekeningnya Pak Takbir,” ujar Israwati kepada penyidik.
Nama “Pak Takbir” yang dimaksud diduga merujuk kepada Brigadir MT. Aliran dana tersebut menjadi bukti kunci dalam penetapan tersangka terhadap anggota Polres Maros itu.
Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp dari wartawan belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Dua Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik di Kabupaten Takalar yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, dua anggota DPRD Takalar, yakni Israwati dan Sri Reski Ulandari, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda: penipuan dan penggelapan, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolsek Mappakasunggu untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Ada dua laporan polisi, tapi perbuatannya sama, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan. Modusnya berbeda, tapi keduanya merugikan masyarakat,” ujar AKP Hatta, Selasa (28/10/2025).
Modus dan Kerugian
Dalam kasus pertama, Israwati diduga menggelapkan hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha. Dengan nilai rata-rata Rp12,5 juta per ekor, total kerugian mencapai sekitar Rp150 juta.
“Yang pertama, diduga IS menjual sapi kemudian hasil penjualannya digelapkan,” terang Hatta.
Sementara itu, Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan uang kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar.
“Sedangkan anggota DPR berinisial S diduga mengambil uang kerja sama bisnis solar sekitar Rp260 juta,” lanjut Hatta.
Kedua anggota dewan tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Untuk sementara, kedua tersangka ditahan guna mempermudah proses penyidikan,” tambah Hatta.
Pengawasan Internal Polri
Dengan ditetapkannya Brigadir MT sebagai tersangka, publik kini menantikan langkah Propam Polri untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus pidana.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Maros terkait status kepegawaian Brigadir MT dan kemungkinan penerapan sanksi etik jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sinergi dugaan kejahatan antara aparat dan pejabat legislatif daerah, yang dinilai mencoreng integritas lembaga penegak hukum dan wakil rakyat di tingkat kabupaten.











