Menu

Mode Gelap

News · 5 Nov 2025 23:00 WITA

Polisi Tetapkan Enam Tersangka dalam Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo


 Polisi Tetapkan Enam Tersangka dalam Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Perbesar

SOALINDONESIA–SEMARANG Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait rangkaian aksi demonstrasi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang berlangsung sejak 13 Agustus hingga awal Oktober 2025. Dalam aksi tersebut, massa melakukan perusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap anggota Polri, dan pengeroyokan terhadap warga sipil.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, mengatakan salah satu tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati, ditangkap atas dugaan perusakan kendaraan operasional milik Polri.

“Tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri,” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

READ  PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PT Indobuildco, Negara Sah Kuasai Lahan Hotel Sultan

Tiga Tersangka Penganiayaan Anggota Polisi

Selain M, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan jalannya aksi. Mereka adalah MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.

Menurut Latif, ketiga pelaku terekam dalam video amatir melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas kepolisian di tengah kericuhan.

“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Dua Warga Ditangkap karena Pengeroyokan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menambahkan dua warga lainnya, yakni AJ (43) dan SU (43), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil bernama Teguh Istiyanto, salah satu pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

READ  Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Digelar di GBK, Diwarnai Semangat Kolaborasi dan Persatuan

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan kantor DPRD Kabupaten Pati saat massa aksi melakukan demonstrasi menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.

“Teguh kini juga sedang ditahan di Rutan Polda karena terlibat kasus pemblokiran jalan Pantura,” jelas Dwi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi selama aksi berlangsung.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Dwi Subagio.

Imbauan untuk Aksi Damai

READ  TNI AD Dalami Keberadaan Mayjen Achmad Adipati di Tengah Eksekusi Lahan Sengketa Milik Jusuf Kalla di Makassar

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi secara damai.

“Silakan menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi lakukan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Polda Jateng memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus menegaskan bahwa tindakan anarkistis dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News