Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Feb 2026 01:09 WITA

Prabowo Nilai Tarif Global 10% AS Tetap Menguntungkan Indonesia


 Prabowo Nilai Tarif Global 10% AS Tetap Menguntungkan Indonesia Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menanggapi kebijakan tarif global baru yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 10% untuk seluruh negara. Menurut Prabowo, kebijakan tersebut tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia.

“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” kata Prabowo kepada wartawan di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).

Prabowo menegaskan Indonesia siap menghadapi berbagai skenario terkait dinamika kebijakan dagang AS. Ia juga menekankan pentingnya menghormati proses politik dalam negeri Amerika Serikat.

“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Ya kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

READ  Kontroversi Atlet Israel Ikuti Kejuaraan Senam di Indonesia, Menko Kumham: Menunggu Arahan Presiden

Trump Teken Perintah Eksekutif

Sebelumnya, Trump pada Jumat malam, 20 Februari 2026, menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Kebijakan ini diumumkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif “timbal balik” yang sebelumnya diberlakukan Trump.

Dalam unggahan di media sosial Truth Social, Trump menyatakan, “Tarif pasal 122 akan berlaku hampir segera.”

Tarif baru tersebut diberlakukan di atas bea masuk lain yang masih tetap berlaku setelah putusan MA AS membatalkan tarif yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

READ  Komisi III DPR Dukung Penuh Rencana Presiden Prabowo Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump mengecam putusan mayoritas 6-3 MA AS yang membatalkan landasan hukum kebijakan tarif sebelumnya.

Putusan tersebut menyatakan IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.

Gantikan Tarif Timbal Balik

Seorang pejabat Gedung Putih kepada CNBC menyebut tarif global 10% yang berlaku hingga 150 hari itu secara efektif menggantikan bea masuk berbasis IEEPA yang dibatalkan pengadilan.

Kebijakan ini berpotensi menurunkan tarif bagi sejumlah negara yang sebelumnya menghadapi bea masuk lebih tinggi dalam skema tarif timbal balik. Beberapa negara bahkan telah menyepakati tarif lebih tinggi dalam perjanjian dagang dengan AS.

READ  Menag Nasaruddin Umar dan Danantara Bahas Penguatan Ekosistem Ekonomi Umat dan Wakaf Produktif

Dengan perubahan kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia kini terus mencermati dampaknya terhadap ekspor nasional, sembari menegaskan kesiapan menghadapi dinamika perdagangan global yang berkembang.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Indonesia Resmi Jadi Wakil Komandan ISF dalam Dewan Perdamaian Gaza

22 Februari 2026 - 01:28 WITA

Prabowo Minta Risiko Tarif Global Baru AS Dikaji, Pemerintah Siapkan Skenario

22 Februari 2026 - 01:01 WITA

Putusan Mahkamah Agung AS Buka Peluang RI Renegosiasi Tarif Resiprokal 19%

22 Februari 2026 - 00:53 WITA

Bahlil Siapkan Fasilitas untuk Investor AS Garap Mineral Kritis, Tetap Wajib Taat Aturan RI

22 Februari 2026 - 00:43 WITA

Indonesia Wajib Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Sumber Asia Bakal Dipangkas

22 Februari 2026 - 00:20 WITA

Polemik Penggunaan Jet Pribadi OSO ke Takalar, LKBH: Jauh dari Unsur Gratifikasi

21 Februari 2026 - 13:52 WITA

Trending di Nasional