SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR harus segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keterwakilan perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Puan menekankan bahwa DPR RI berkomitmen penuh untuk menjalankan ketentuan konstitusional tersebut.
Putusan MK Nomor 169/PUU/XXII/2024 mengatur mengenai pemerataan dan penguatan representasi perempuan dalam seluruh struktur AKD, termasuk keanggotaan dan jajaran pimpinan. Puan menjelaskan bahwa DPR akan mengimplementasikan putusan itu melalui mekanisme internal yang berada di masing-masing fraksi.
“DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025).
DPR Gelar Rapat Konsultasi untuk Bahas Putusan MK
Puan memaparkan bahwa pimpinan DPR telah mengadakan rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi pada 12 November 2025 sebagai pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Pertemuan itu dilakukan untuk menyamakan langkah dalam merespons putusan MK dan memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan.
“Perlu kami beritahukan pula bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR dan fraksi-fraksi membahas mekanisme distribusi kursi perempuan di berbagai AKD untuk memastikan terpenuhinya perintah konstitusional terkait keterwakilan gender.
Putusan MK: Wajib Ada Keterwakilan Perempuan di Semua AKD
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan ahli hukum pemilu Titi Anggraini terkait uji materi sejumlah pasal pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap AKD, mulai dari:
Komisi I–XI,
Badan Musyawarah (Bamus),
Panitia Khusus (Pansus),
Badan Legislasi (Baleg),
Badan Anggaran (Banggar),
Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP),
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT),
hingga jajaran pimpinan di setiap alat kelengkapan, wajib mengalokasikan kursi bagi perempuan sebagai bentuk afirmasi politik.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan pada Kamis (30/10/2025).
Penguatan Afirmasi Politik Perempuan
Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat partisipasi dan representasi politik perempuan di lembaga legislatif. Dengan kewajiban menghadirkan perempuan dalam setiap unsur AKD, DPR diharapkan menjadi lembaga yang lebih inklusif dan responsif terhadap isu-isu kesetaraan gender.
Puan menegaskan bahwa langkah implementasi harus dilakukan secara cepat dan terukur. Ia meminta fraksi-fraksi segera menyesuaikan keanggotaan AKD mereka sesuai dengan putusan MK untuk memastikan tidak ada pelanggaran konstitusi.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, menjadi kewajiban bagi DPR untuk segera melaksanakan ketentuan tersebut,” ujar Puan.
Dengan adanya putusan ini, proses restrukturisasi AKD diperkirakan akan mulai berjalan dalam waktu dekat, menunggu penyesuaian internal masing-masing fraksi.











