Menu

Mode Gelap

News · 15 Nov 2025 12:45 WITA

Bareskrim Periksa Wakil Gubernur Babel Hellyana Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Perkara Naik Penyidikan


 Bareskrim Periksa Wakil Gubernur Babel Hellyana Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Perkara Naik Penyidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan tersebut dan memastikan bahwa perkara sudah meningkat ke tahap penyidikan.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan untuk kepentingan pembuktian,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang menarik perhatian publik dan menempati posisi teratas Top 3 News hari ini.

READ  Gubernur DKI Pramono Anung Tanggapi Isu Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Penerima KJP: “Jangan Terburu-Buru”

Polemik Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Makin Mengemuka

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti polemik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Ia menilai persoalan itu seharusnya tidak berlarut-larut apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang telah dibuat.

Ia menegaskan bahwa Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 secara jelas melarang anggota Polri aktif menempati posisi di ranah sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” tegasnya.

Menurut Hasanuddin, keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya memperjelas kembali batasan tersebut dan menunjukkan bahwa pemerintah selama ini tidak patuh pada ketentuan Pasal 28.

READ  MK Putus 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Jadi Sorotan

Ia menyebut ketidaktaatan itu berpotensi menciptakan kerancuan di publik dan mengganggu prinsip profesionalitas institusi kepolisian.

Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Pegang Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi RI baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang mempertegas larangan bagi anggota Polri aktif untuk memegang jabatan sipil. Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Dalam Putusan 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan:

Polisi boleh menduduki jabatan di luar struktur kepolisian hanya jika telah mengundurkan diri atau pensiun.

Jabatan sipil tidak boleh diisi melalui penugasan Kapolri, kecuali yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

READ  MA Gelar Sosialisasi dan Pelatihan untuk Hakim Jelang KUHAP Baru Berlaku pada 2 Januari 2026

Pemerintah diwajibkan memperbaiki dan menyesuaikan penempatan aparat aktif sesuai aturan.

Putusan ini sekaligus menyoroti fakta bahwa terdapat puluhan polisi aktif yang masih menduduki posisi sipil tanpa melepaskan status kedinasan mereka, yang dinilai melanggar amanat UU Polri maupun putusan MK terbaru.

Top 3 News Hari Ini

1. Pemeriksaan Wakil Gubernur Babel Hellyana oleh Bareskrim terkait dugaan ijazah palsu.

2. Kritik TB Hasanuddin terhadap pemerintah terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

3. Putusan MK yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki posisi sipil dan daftar pejabat yang terdampak.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News