Soalindonesia–Makassar – Tim Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif lintas wilayah.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Kota Makassar. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata bersama Tim 1 yang mendapat dukungan dari personel Polres Polewali Mandar.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial ASR (27), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan BTN TNI Angkatan Laut, Kecamatan Tamalanrea.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial FS (56), seorang wiraswasta asal Kabupaten Sidenreng Rappang. Peristiwa pencurian terjadi di Desa Kalimbua, Kelurahan Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Saat kejadian, korban memarkir mobilnya dalam kondisi berisi uang tunai sebesar Rp20 juta serta satu unit telepon genggam. Namun ketika kembali, korban mendapati kendaraan tersebut telah raib bersama seluruh barang di dalamnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob memperoleh informasi penting terkait keberadaan pelaku yang diduga berada di Makassar. Tanpa menunggu lama, tim bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, ASR mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial AM yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih kami buru,” ujar AKP Wawan Suryadinata.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna kuning yang merupakan kendaraan milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke Polres Polewali Mandar guna proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan meninggalkan barang berharga di dalam mobil.











