Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 02:52 WITA

Royalti Musik untuk Pesta Pernikahan, WAMI Kena Kritik DPR: “Kelewat Batas, Rawan Premanisme!”


 Royalti Musik untuk Pesta Pernikahan, WAMI Kena Kritik DPR: “Kelewat Batas, Rawan Premanisme!” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan pesta pernikahan juga wajib membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial. Pernyataan ini menjawab polemik publik soal apakah aturan royalti berlaku untuk acara pernikahan.

Besaran royalti yang ditetapkan adalah 2 persen dari biaya produksi, mencakup sewa sound system, backline, honor penyanyi atau penampil, dan seluruh pengeluaran yang terkait musik.

Wacana ini langsung memicu penolakan keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai kebijakan tersebut “kelewat batas” dan tidak sejalan dengan semangat perlindungan hukum yang adil.

READ  Gagal Berangkat Umrah Kembali Marak, Kemenhaj Imbau Jamaah Lebih Selektif Pilih Travel

“Semua sektor mau dikenakan, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas non-komersial. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat,” ujar Sahroni, Jumat (15/8).

Politikus NasDem itu juga menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menagih royalti.

“Jika diteruskan, penagihan royalti ini rawan tindak premanisme. Terlebih beberapa LMK diduga dimiliki individu dengan latar belakang premanisme,” katanya.

Sahroni menegaskan kebijakan ini minim sosialisasi sehingga membuat publik kaget. “Jangan tiba-tiba memukul rata semua sektor. Ini yang bikin gaduh,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar regulasi tidak berat sebelah. “Hak musisi harus dihargai, tapi rakyat kecil, UMKM, hingga keluarga yang menikah jangan diperas,” pungkasnya.

READ  Ratusan Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News