SOALINDONESIA–TANGERANG Rumah mewah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Harry Prasetyo, resmi terjual dalam proses lelang negara. Aset tersebut laku dengan harga Rp2,783 miliar dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan bahwa properti yang dijual merupakan satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi yang berlokasi di kawasan elite Perumahan Puspita Loka BSD, tepatnya di Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Objek yang dilelang merupakan barang rampasan negara dari terpidana Harry Prasetyo, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Amir dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025).
Lelang via E-Auction Tanpa Kehadiran Peserta
Proses pelelangan dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Tangerang I) dengan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui aplikasi resmi E-Auction di situs https://lelang.go.id.
Penawaran dibuka hingga pukul 10.00 WIB sesuai waktu server sistem. Rumah itu akhirnya terjual dengan nilai Rp2.783.000.000.
“Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara,” tegas Amir.
Kilasan Kasus Korupsi Jiwasraya: Peran Sentral Harry Prasetyo
Kasus Jiwasraya mencuat ke publik setelah perusahaan asuransi pelat merah tersebut mengalami gagal bayar polis senilai triliunan rupiah pada akhir 2019. Temuan awal menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan otoritas terkait mengungkap adanya praktik korupsi dan pencucian uang, termasuk manipulasi laporan keuangan selama beberapa tahun.
Harry Prasetyo, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya, terbukti memainkan peran penting dalam pengelolaan investasi yang merugikan negara dan nasabah. Ia turut terlibat dalam pengadaan produk investasi berisiko tinggi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian.
Pada Agustus 2021, Mahkamah Agung resmi menjatuhkan vonis kepada Harry Prasetyo sebagai terpidana kasus korupsi dan TPPU, dan memutuskan penyitaan sejumlah aset pribadi, termasuk rumah mewah yang kini telah dijual.
Pemulihan Aset, Langkah Tegas Negara
Penjualan rumah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat mega korupsi Jiwasraya yang menelan kerugian hingga Rp16,8 triliun.
Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung terus melakukan identifikasi, penyitaan, dan pelelangan terhadap aset-aset para terpidana kasus besar sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan pengembalian hak negara.