Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 23:02 WITA

Selebgram Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Ridwan Kamil, Dicecar 44 Pertanyaan oleh Penyidik


 Selebgram Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Ridwan Kamil, Dicecar 44 Pertanyaan oleh Penyidik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Pemeriksaan berlangsung selama hampir lima jam, dengan 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

“Tadi berjalan dengan baik. Kami juga berterima kasih kepada Cyber Bareskrim yang sudah menyambut kami dengan baik dan membuat klien kami nyaman menjawab seluruh 44 pertanyaan tadi,” ujar pengacara Lisa, Johnboy Nababan, usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Lisa: Pemeriksaan Berjalan Lancar

Sementara itu, Lisa Mariana tampak tenang ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Ia menyampaikan rasa syukurnya karena pemeriksaan berlangsung kondusif dan dirinya mendapat perlakuan baik dari penyidik.

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala. Udah itu aja, terima kasih,” ucap Lisa singkat.

READ  Komisi VIII DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Pagu Anggaran 2026, Isu Pejabat BPJPH Muncul

Lisa diketahui hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Johnboy Nababan dan Bertua Hutapea, sejak pagi hari.

Tidak Ditahan dan Tidak Wajib Lapor

Usai pemeriksaan, Lisa tidak langsung ditahan oleh penyidik. Pengacaranya memastikan tidak ada tindakan paksa maupun kewajiban lapor yang diberlakukan terhadap kliennya.

“Pembelaan kami terhadap Lisa berjalan dengan baik. Lisa bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” kata Bertua Hutapea.

Namun, Bertua menegaskan bahwa masih ada hak-hak hukum Lisa yang belum dipenuhi oleh penyidik, terutama terkait hasil tes DNA dan hak untuk memperoleh second opinion dari pihak independen.

READ  Presiden Prabowo Akan Lantik Komite Reformasi Polri Pekan Depan, Mahfud Md Masuk Dalam Tim

“Masih ada hak Lisa Mariana yang belum terpenuhi, yakni hasil tes DNA yang tadi sudah kami mintakan ke penyidik dan haknya untuk mendapatkan second opinion. Tapi semua sudah kami tuangkan dalam berita acara dan nanti akan bermuara di pengadilan,” ujarnya.

Kasus Bermula dari Klaim Anak Hasil Hubungan Gelap

Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang mengklaim anaknya merupakan hasil hubungan gelap dengan Ridwan Kamil. Klaim itu langsung menyebar luas dan memicu kontroversi di publik.

Namun, setelah dilakukan tes DNA oleh Bareskrim Polri, hasilnya menyatakan bahwa anak Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil kemudian melanjutkan proses hukum dan melaporkan Lisa ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media sosial.

READ  Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah

“Setelah hasil tes DNA keluar dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka,” kata seorang sumber di internal penyidikan.

Akan Tetap Kooperatif

Tim kuasa hukum Lisa menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami akan terus mengikuti proses di Cyber Bareskrim ini dengan terbuka. Kalau nanti ada tambahan bukti yang diminta, kami siap menyediakannya,” tegas Johnboy Nababan.

Hingga kini, penyidik Dittipidsiber Polri masih mendalami alat bukti digital dan rekam jejak komunikasi elektronik yang digunakan Lisa dalam penyebaran klaim tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik terbesar di tahun 2025, mengingat melibatkan figur publik terkenal dan mantan pejabat tinggi daerah.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News