Menu

Mode Gelap

News · 2 Okt 2025 01:03 WITA

Syarat Ketum PPP Sesuai AD/ART, Agus Suparmanto Dinilai Tak Memenuhi Kriteria


 Syarat Ketum PPP Sesuai AD/ART, Agus Suparmanto Dinilai Tak Memenuhi Kriteria Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polemik soal syarat pencalonan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat jelang Muktamar partai. Mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, sejumlah pihak menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon ketua umum.

Pernyataan ini merujuk pada Bab III AD/ART PPP tentang Pimpinan, khususnya Pasal 6 poin d atau poin keempat, yang secara jelas mengatur syarat khusus bagi calon Ketua Umum DPP PPP.

“Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya,” ungkap salah satu elite partai yang enggan disebutkan namanya, Rabu (1/10).

“Clear, No Debat”: Mardiono Dianggap Penuhi Syarat

READ  World's Most Expensive Sneakers Will Order Your Pizza

Sumber yang sama menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum karena belum pernah menjabat sebagai Pengurus Harian DPP PPP maupun Ketua DPW PPP selama satu masa bakti penuh.

“Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat,” tegasnya.

Sebagai informasi, Muhamad Mardiono, yang saat ini menjabat sebagai Plt Ketua Umum PPP, telah memiliki rekam jejak panjang di struktur partai, termasuk sebagai pengurus harian DPP PPP dan telah menjalani masa bakti secara penuh sesuai ketentuan AD/ART.

READ  Mensesneg: Perpres Makan Bergizi Gratis Segera Terbit, Fokus Perbaiki Tata Kelola

Polemik Internal Menjelang Muktamar

Isu ini mencuat menjelang digelarnya Muktamar PPP yang direncanakan dalam waktu dekat. Sejumlah nama disebut-sebut akan maju sebagai calon ketua umum, termasuk Agus Suparmanto, Mardiono, dan beberapa tokoh muda dari daerah.

Namun, perdebatan tentang kelayakan pencalonan membuat dinamika internal partai semakin memanas. Sejumlah kader mendesak agar proses pencalonan ketua umum dilakukan sesuai AD/ART, demi menjaga marwah dan legalitas hasil muktamar nanti.

Upaya Klarifikasi dan Potensi Sengketa Internal

Belum ada tanggapan resmi dari pihak Agus Suparmanto mengenai penilaian tersebut. Namun, beberapa pendukungnya mengklaim bahwa pengalaman Agus di luar struktur PPP tetap relevan dan patut dipertimbangkan.

READ  Mardiono Harap Tak Ada Gugatan Usai SK Kepengurusan PPP Disahkan Kemenkumham

Meski demikian, pengamat politik menyebut bahwa apabila AD/ART sudah mengatur secara eksplisit, maka upaya memaksakan pencalonan di luar syarat tersebut bisa berujung pada sengketa internal hingga intervensi Kemenkumham.

PPP Diminta Fokus Jaga Soliditas Jelang Pemilu Daerah

Sejumlah senior PPP meminta agar polemik pencalonan tidak merusak soliditas partai, mengingat tantangan ke depan sangat besar, terutama dalam menghadapi Pemilu Kepala Daerah serentak 2025 dan konsolidasi pasca-Pemilu Legislatif dan Pilpres.

“Partai ini jangan lagi dikotori ambisi sesaat. Mari patuhi AD/ART, dan utamakan kader terbaik yang sesuai aturan,” ujar salah satu mantan Ketua DPW PPP yang kini aktif di Majelis Pakar.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal