SOALINDONESIA–JAKARTA Polemik soal syarat pencalonan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat jelang Muktamar partai. Mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, sejumlah pihak menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon ketua umum.
Pernyataan ini merujuk pada Bab III AD/ART PPP tentang Pimpinan, khususnya Pasal 6 poin d atau poin keempat, yang secara jelas mengatur syarat khusus bagi calon Ketua Umum DPP PPP.
“Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya,” ungkap salah satu elite partai yang enggan disebutkan namanya, Rabu (1/10).
“Clear, No Debat”: Mardiono Dianggap Penuhi Syarat
Sumber yang sama menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum karena belum pernah menjabat sebagai Pengurus Harian DPP PPP maupun Ketua DPW PPP selama satu masa bakti penuh.
“Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat,” tegasnya.
Sebagai informasi, Muhamad Mardiono, yang saat ini menjabat sebagai Plt Ketua Umum PPP, telah memiliki rekam jejak panjang di struktur partai, termasuk sebagai pengurus harian DPP PPP dan telah menjalani masa bakti secara penuh sesuai ketentuan AD/ART.
Polemik Internal Menjelang Muktamar
Isu ini mencuat menjelang digelarnya Muktamar PPP yang direncanakan dalam waktu dekat. Sejumlah nama disebut-sebut akan maju sebagai calon ketua umum, termasuk Agus Suparmanto, Mardiono, dan beberapa tokoh muda dari daerah.
Namun, perdebatan tentang kelayakan pencalonan membuat dinamika internal partai semakin memanas. Sejumlah kader mendesak agar proses pencalonan ketua umum dilakukan sesuai AD/ART, demi menjaga marwah dan legalitas hasil muktamar nanti.
Upaya Klarifikasi dan Potensi Sengketa Internal
Belum ada tanggapan resmi dari pihak Agus Suparmanto mengenai penilaian tersebut. Namun, beberapa pendukungnya mengklaim bahwa pengalaman Agus di luar struktur PPP tetap relevan dan patut dipertimbangkan.
Meski demikian, pengamat politik menyebut bahwa apabila AD/ART sudah mengatur secara eksplisit, maka upaya memaksakan pencalonan di luar syarat tersebut bisa berujung pada sengketa internal hingga intervensi Kemenkumham.
PPP Diminta Fokus Jaga Soliditas Jelang Pemilu Daerah
Sejumlah senior PPP meminta agar polemik pencalonan tidak merusak soliditas partai, mengingat tantangan ke depan sangat besar, terutama dalam menghadapi Pemilu Kepala Daerah serentak 2025 dan konsolidasi pasca-Pemilu Legislatif dan Pilpres.
“Partai ini jangan lagi dikotori ambisi sesaat. Mari patuhi AD/ART, dan utamakan kader terbaik yang sesuai aturan,” ujar salah satu mantan Ketua DPW PPP yang kini aktif di Majelis Pakar.