SOALINDONESIA–SEMARANG Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kakao fiktif senilai Rp 6,7 miliar. Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Jumat (24/10/2025).
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, mantan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Henry Yuliando.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut ketiganya diduga bersama-sama melakukan rekayasa laporan produksi dan penjualan hasil perkebunan kakao PT Pagilaran—anak usaha milik UGM—yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.
“Para terdakwa dengan sengaja membuat laporan keuangan dan aktivitas usaha fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Tipikor Semarang.
Modus Kasus: Kakao Fiktif di PT Pagilaran
Kasus ini bermula dari kegiatan usaha PT Pagilaran, perusahaan milik UGM yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kakao. Dalam kurun waktu tertentu, pihak internal UGM menemukan adanya laporan transaksi hasil produksi yang tidak memiliki dasar operasional dan fisik.
Hasil audit investigatif kemudian menemukan adanya indikasi kuat manipulasi data penjualan dan pembelian bahan baku yang menyebabkan kerugian finansial signifikan bagi negara.
UGM Hormati Proses Hukum
Menanggapi perkembangan ini, pihak UGM menyatakan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa universitas menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah terhadap ketiga dosennya hingga ada putusan hukum tetap.
“Bahwa UGM tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah sampai dengan terbukti sebaliknya,” ujar Made Andi dalam keterangannya, Jumat (24/10).
Ia menambahkan, UGM menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan unit usaha universitas.
“UGM menjadikan momen ini untuk terus berbenah dengan memperbaiki tata kelola di UGM,” lanjutnya.
“Jika ada perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan,” tambahnya.
UGM Siap Berbenah
Kasus korupsi yang menjerat jajaran dosen dan pejabat di lingkungan universitas ternama ini menjadi perhatian publik, mengingat PT Pagilaran selama ini dikenal sebagai salah satu aset strategis UGM di sektor perkebunan dan riset agribisnis.
Pihak universitas berjanji akan memperkuat mekanisme pengawasan internal dan transparansi keuangan, termasuk memastikan agar seluruh kegiatan usaha kampus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas akademik.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti pada pekan depan. Ketiga terdakwa sementara ini belum memberikan pernyataan langsung kepada media.
Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.











