SOALINDONESIA–CIKARANG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, terdakwa kasus pembunuhan aktor Sandy Permana. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Minggu (23/11/2025).
Putusan Hakim
Majelis Hakim menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer.
“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim.
Selain pidana penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi kepada istri almarhum Sandy Permana, Ade Andriani, sebesar Rp269.706.000.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada Ade Andriani sejumlah Rp269.706.000,” tambah majelis hakim.
Kronologi Kasus
Sandy Permana, aktor yang dikenal publik, tewas ditusuk oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan, pada Minggu, 12 Januari 2025. Insiden terjadi setelah Nanang merasa sakit hati karena Sandy menatapnya sinis dan meludah ke arahnya.
Setelah penusukan, Nanang melarikan diri ke wilayah Karawang sambil membawa pisau yang diduga digunakan untuk menikam Sandy.
Tim gabungan kepolisian dari Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Nanang di tempat persembunyiannya. Polisi kemudian menetapkan Nanang sebagai tersangka.
Reaksi Publik
Kasus ini sempat mengejutkan publik karena motifnya yang didasari konflik pribadi dan emosi sesaat. Putusan hakim diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Dengan vonis ini, Nanang akan menjalani hukuman penjara di Lapas yang ditentukan dan masa tahanan sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman.
Kasus pembunuhan Sandy Permana menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai.











