Menu

Mode Gelap

Kriminal · 23 Nov 2025 15:15 WITA

Vonis 12 Tahun untuk Nanang Irawan atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana


 Vonis 12 Tahun untuk Nanang Irawan atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana Perbesar

SOALINDONESIA–CIKARANG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, terdakwa kasus pembunuhan aktor Sandy Permana. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Minggu (23/11/2025).

Putusan Hakim

Majelis Hakim menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim.

READ  Hati-Hati, Rekayasa Lalu Lintas Jalan D.I. Panjaitan Mulai 11 Agustus 2025

Selain pidana penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi kepada istri almarhum Sandy Permana, Ade Andriani, sebesar Rp269.706.000.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada Ade Andriani sejumlah Rp269.706.000,” tambah majelis hakim.

Kronologi Kasus

Sandy Permana, aktor yang dikenal publik, tewas ditusuk oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan, pada Minggu, 12 Januari 2025. Insiden terjadi setelah Nanang merasa sakit hati karena Sandy menatapnya sinis dan meludah ke arahnya.

READ  BGN Kecam Keras Tindakan Penganiayaan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG di Aceh

Setelah penusukan, Nanang melarikan diri ke wilayah Karawang sambil membawa pisau yang diduga digunakan untuk menikam Sandy.

Tim gabungan kepolisian dari Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Nanang di tempat persembunyiannya. Polisi kemudian menetapkan Nanang sebagai tersangka.

Reaksi Publik

Kasus ini sempat mengejutkan publik karena motifnya yang didasari konflik pribadi dan emosi sesaat. Putusan hakim diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Dengan vonis ini, Nanang akan menjalani hukuman penjara di Lapas yang ditentukan dan masa tahanan sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman.

READ  Sidang Perdana Ammar Zoni Secara Tatap Muka Digelar di PN Jakarta Pusat

Kasus pembunuhan Sandy Permana menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News