SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pengurus dan penggiat masjid serta musala di seluruh Indonesia.
Kerja sama tersebut secara resmi ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.
“Para marbot, imam, muazin, hingga petugas kebersihan masjid adalah sosok yang menjaga rumah Allah dengan sepenuh hati. Mereka juga memiliki keluarga dan kebutuhan hidup. Karena itu, perlindungan sosial ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” ujar Romo Syafi’i.
Perhatian Serius terhadap Kesejahteraan Penggiat Masjid
Menurut Romo Syafi’i, Indonesia memiliki lebih dari 800 ribu masjid dan musala dengan sekitar empat juta penggiat yang berkhidmat menjaga rumah ibadah tanpa pamrih. Ia menilai bahwa kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
“Kementerian Agama terus berupaya agar para penggiat masjid memperoleh haknya sebagai warga negara, termasuk dalam perlindungan sosial. Jika kesejahteraan mereka terjamin, itu bukan hanya bentuk kebijakan sosial, tetapi juga ibadah sosial yang bernilai tinggi,” lanjutnya.
Wamenag menegaskan bahwa kehadiran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para marbot, imam, dan pengurus masjid merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi para pelayan umat.
Kerja Sama Sebagai Amal Jariah Berlapis
Romo Syafi’i juga menilai bahwa kolaborasi antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah yang memiliki makna spiritual mendalam.
“Kita beramal kepada orang-orang yang beramal. Ini bukan sekadar perlindungan, melainkan bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka,” ucapnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat diperluas ke seluruh daerah di Indonesia agar manfaat jaminan sosial dapat dirasakan lebih luas oleh para penggiat masjid dan musala, terutama di wilayah pelosok.
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp 49,6 Triliun Manfaat Perlindungan
Hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat perlindungan sebesar Rp 49,6 triliun kepada lebih dari 4,1 juta penerima manfaat, termasuk penggiat masjid dan musala yang menjadi sasaran kerja sama dengan DMI.
Program ini meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua bagi peserta yang terdaftar.
Perlindungan Sosial Sebagai Cermin Kasih Sayang Negara
Menutup sambutannya, Romo Syafi’i menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi penggiat masjid bukan hanya urusan administratif, melainkan cerminan nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan yang harus dijaga bersama.
“Negara tidak boleh absen dalam melindungi mereka yang berkhidmat untuk umat. Perlindungan sosial ini bukan semata urusan administratif, tetapi cermin kasih sayang dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Kerja sama strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI ini diharapkan dapat menjadi model kemitraan sosial-keagamaan yang berkelanjutan, sejalan dengan semangat pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan sosial dan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.











