Menu

Mode Gelap

News · 18 Agu 2025 14:52 WITA

Wamenaker Temukan Pekerja Magang Hingga 9 Tahun di Cikarang, Minta Praktik Dihentikan


 Wamenaker Temukan Pekerja Magang Hingga 9 Tahun di Cikarang, Minta Praktik Dihentikan Perbesar

SOALINDONESIA–BEKASI Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menemukan praktik magang berkepanjangan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Global Dimensi Metalindo, Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/8).

Dalam sidak tersebut, pria yang akrab disapa Noel menemukan sejumlah pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian kerja.

“Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Noel dalam keterangannya, Senin (18/8).

Pungutan Pencari Kerja Dianggap Kriminal

Noel juga menegaskan, segala bentuk pungutan kepada pencari kerja adalah tindakan kriminal. Ia meminta masyarakat berani melaporkan apabila menemukan praktik serupa.

READ  Presiden Prabowo Sayangkan Kisruh di Pati, Pemerintah Harap Konflik Segera Selesai

“Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja,” ujarnya.

Menurut Noel, masalah utama bukan hanya keterlibatan pihak ketiga atau yayasan tenaga kerja, melainkan perlindungan hak-hak pekerja yang kerap diabaikan.

“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” tambahnya.

Masalah Nasional

Ia menekankan, kasus serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, ia memastikan negara akan hadir untuk membina perusahaan yang mau memperbaiki diri.

READ  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Picu Polemik

“Selama perusahaan berkomitmen memperbaiki sistem, pemerintah akan membina. Tapi hak pekerja tidak boleh lagi diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia,” tegas Noel.

Respons Perusahaan

Perwakilan manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja. Pihak perusahaan juga berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan sesuai arahan pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan

18 Agustus 2025 - 15:08 WITA

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP

18 Agustus 2025 - 15:00 WITA

Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, Sasar 82,9 Juta Penerima

18 Agustus 2025 - 14:44 WITA

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso, 1 Orang Meninggal dan Puluhan Rumah Rusak

18 Agustus 2025 - 14:31 WITA

Rekrutmen ASN 2026 Lebih Selektif, Sri Mulyani Terapkan Kebijakan Zero hingga Minus Growth

18 Agustus 2025 - 14:18 WITA

Luhut Soroti Pentingnya Deregulasi Sebagai Prioritas Pemerintah

18 Agustus 2025 - 14:11 WITA

Trending di News